<data>
<row _id="1"><No>1</No><Nama Data>Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman bahaya kebakaran serta memberikan perlindungan bagi masyarakat</Definisi><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Nama Data>Luas Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Area wilayah geografis yang dikelompokkan berdasarkan kebutuhan proteksi kebakaran yang serupa, yang batasannya bisa ditentukan secara alamiah atau buatan, dan menjadi area jangkauan layanan petugas kebakaran</Definisi><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>32.5</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Nama Data>Luas potensi ancaman kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Perkiraan wilayah atau area yang memiliki risiko tinggi untuk terjadinya kebakaran</Definisi><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>32.5</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Nama Data>Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Nama Data>Jumlah kejadian kebakaran dengan waktu tanggap (Response Time Rate ) ≤ 15 menit</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Menghitung jumlah kejadian kebakaran yang berhasil ditangani dalam rentang waktu tertentu yang telah ditargetkan yaitu kurang dari 15 menit</Definisi><Satuan>kali-per-tahun</Satuan><Data 2025>63.0</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Nama Data>Frekuensi Terjadinya Bencana Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kejadian bencana kebakaran di wilayah kabupaten/ kota pada tahun berkenaan</Definisi><Satuan>kali-per-tahun</Satuan><Data 2025>63.0</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Nama Data>Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran.</Definisi><Satuan>menit</Satuan><Data 2025>± 7 menit</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Nama Data>Jumlah Kawasan Rawan Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kecamatan yang masuk kedalam peta kawasan rawan kebakaran di wilayah kabupaten/kota pada tahun berkenaan</Definisi><Satuan>kemantren</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Nama Data>Kerusakan Kawasan Akibat Bencana Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Banyaknya desa atau kawasan yang mengalami kerusakan akibat bencana kebakaran di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>desa</Satuan><Data 2025>34.0</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran</Definisi><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>63.0</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa BP (Bangunan Perumahan)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran dengan kategori bangunan yang paling sering mengalami kebakaran di banyak area, menunjukkan risiko tinggi di lingkungan tempat tinggal</Definisi><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>23.0</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa BU (Bangunan Umum)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran meliputi berbagai bangunan non-perumahan seperti pertokoan, perkantoran, dan pasar</Definisi><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>10.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa BI (Bangunan Industri)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran mencakup pabrik dan fasilitas industri lainnya
</Definisi><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>21.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa Kd (Kendaraan)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran yang melibatkan kendaraan bermotor</Definisi><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa Ln (Lainnya)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran dengan kategori kebakaran yang terjadi pada objek yang tidak termasuk dalam kategori bangunan atau kendaraan, seperti sampah atau lahan</Definisi><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>63.0</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Kp (Kompor)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Lm (Lampu)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Ls (Listrik)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>31.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Rk (Rokok)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Nama Data>Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Ln (Lainnya)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>27.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Nama Data>Jumlah Korban Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Nama Data>Jumlah Korban Kebakaran Meninggal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Nama Data>Jumlah Korban Kebakaran Luka</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Nama Data>Jumlah Korban Jiwa Laki-Laki Akibat Kejadian Kebakaran di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Nama Data>Jumlah Korban Jiwa Perempuan Akibat Kejadian Kebakaran di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Nama Data>Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Banyaknya bantuan logistik untuk korban bencana kebakaran.</Definisi><Satuan>rupiah</Satuan><Data 2025>93.350.000</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Nama Data>Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pengadaan Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>943.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Nama Data>Sarana dan Prasarana Untuk Penanggulangan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pengadaan Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>943.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Nama Data>Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pengadaan Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>943.0</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Nama Data>Warga Masyarakat yang Mendapatkan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Nama Data>Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Kebakaran Setiap Tahunnya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>1184.0</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Nama Data>Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>12.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Nama Data>Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dalam Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>12.0</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Nama Data>Pemutakhiran Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Nama Data>Penyusunan Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen,  yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Nama Data>Pemutakhiran Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan dokumen mengenai standar perencanaan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang sah dan legal untuk memberikan pedoman yang lengkap dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan dengan satuan dokumen dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Nama Data>Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Analis Dalam Pencegahan Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Nama Data>Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Penanggulangan Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Nama Data>Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Pencegahan Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Nama Data>Desa/Kelurahan yang Terbina Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi><Satuan>Desa/Kelurahan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Nama Data>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Nama Data>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Penanganan Kebakaran yang Disebabkan B3 dalam Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi>Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen yang memuat hasil serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan dokumen,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran di Kabupaten/Kota</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Nama Data>Jumlah Permohonan Pelayanan di Luar Kebakaran</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>permohonan</Satuan><Data 2025>828.0</Data 2025></row>
</data>
