{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kota","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman bahaya kebakaran serta memberikan perlindungan bagi masyarakat","ha","100.0"],
    [2,2,"Luas Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Area wilayah geografis yang dikelompokkan berdasarkan kebutuhan proteksi kebakaran yang serupa, yang batasannya bisa ditentukan secara alamiah atau buatan, dan menjadi area jangkauan layanan petugas kebakaran","ha","32.5"],
    [3,3,"Luas potensi ancaman kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Perkiraan wilayah atau area yang memiliki risiko tinggi untuk terjadinya kebakaran","ha","32.5"],
    [4,4,"Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran.","persen","100.0"],
    [5,5,"Jumlah kejadian kebakaran dengan waktu tanggap (Response Time Rate ) ≤ 15 menit","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Menghitung jumlah kejadian kebakaran yang berhasil ditangani dalam rentang waktu tertentu yang telah ditargetkan yaitu kurang dari 15 menit","kali-per-tahun","63.0"],
    [6,6,"Frekuensi Terjadinya Bencana Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Banyaknya kejadian bencana kebakaran di wilayah kabupaten/ kota pada tahun berkenaan","kali-per-tahun","63.0"],
    [7,7,"Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran.","menit","± 7 menit"],
    [8,8,"Jumlah Kawasan Rawan Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Banyaknya kecamatan yang masuk kedalam peta kawasan rawan kebakaran di wilayah kabupaten/kota pada tahun berkenaan","kemantren","14.0"],
    [9,9,"Kerusakan Kawasan Akibat Bencana Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Banyaknya desa atau kawasan yang mengalami kerusakan akibat bencana kebakaran di DIY pada tahun berkenaan.","desa","34.0"],
    [10,10,"Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran","kali","63.0"],
    [11,11,"Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa BP (Bangunan Perumahan)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran dengan kategori bangunan yang paling sering mengalami kebakaran di banyak area, menunjukkan risiko tinggi di lingkungan tempat tinggal","kali","23.0"],
    [12,12,"Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa BU (Bangunan Umum)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran meliputi berbagai bangunan non-perumahan seperti pertokoan, perkantoran, dan pasar","kali","10.0"],
    [13,13,"Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa BI (Bangunan Industri)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran mencakup pabrik dan fasilitas industri lainnya\n","kali","21.0"],
    [14,14,"Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa Kd (Kendaraan)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran yang melibatkan kendaraan bermotor","kali","2.0"],
    [15,15,"Jumlah Kebakaran menurut Benda yang Terbakar berupa Ln (Lainnya)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Frekuensi jenis objek yang mengalami kebakaran dengan kategori kebakaran yang terjadi pada objek yang tidak termasuk dalam kategori bangunan atau kendaraan, seperti sampah atau lahan","kali","7.0"],
    [16,16,"Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","kali","63.0"],
    [17,17,"Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Kp (Kompor)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","kali","4.0"],
    [18,18,"Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Lm (Lampu)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","kali","0.0"],
    [19,19,"Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Ls (Listrik)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","kali","31.0"],
    [20,20,"Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Rk (Rokok)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","kali","1.0"],
    [21,21,"Jumlah Kebakaran menurut Penyebab Kebakaran Ln (Lainnya)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","kali","27.0"],
    [22,22,"Jumlah Korban Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","orang","7.0"],
    [23,23,"Jumlah Korban Kebakaran Meninggal","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","orang","0.0"],
    [24,24,"Jumlah Korban Kebakaran Luka","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","orang","7.0"],
    [25,25,"Jumlah Korban Jiwa Laki-Laki Akibat Kejadian Kebakaran di Kota Yogyakarta","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","orang","n/a"],
    [26,26,"Jumlah Korban Jiwa Perempuan Akibat Kejadian Kebakaran di Kota Yogyakarta","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","orang","n/a"],
    [27,27,"Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Banyaknya bantuan logistik untuk korban bencana kebakaran.","rupiah","93.350.000"],
    [28,28,"Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pengadaan Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Unit","943.0"],
    [29,29,"Sarana dan Prasarana Untuk Penanggulangan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pengadaan Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Unit","943.0"],
    [30,30,"Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pengadaan Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana  dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Unit","943.0"],
    [31,31,"Warga Masyarakat yang Mendapatkan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat","Orang","7.0"],
    [32,32,"Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Kebakaran Setiap Tahunnya","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat","Orang","1184.0"],
    [33,33,"Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran","Laporan","12.0"],
    [34,34,"Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dalam Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran","Laporan","12.0"],
    [35,35,"Pemutakhiran Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran","Dokumen","0.0"],
    [36,36,"Penyusunan Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen,  yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran","Dokumen","0.0"],
    [37,37,"Pemutakhiran Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan dokumen mengenai standar perencanaan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang sah dan legal untuk memberikan pedoman yang lengkap dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan dengan satuan dokumen dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)","Dokumen","0.0"],
    [38,38,"Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Analis Dalam Pencegahan Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah","Orang","n/a"],
    [39,39,"Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Penanggulangan Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah","Orang","n/a"],
    [40,40,"Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Pencegahan Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah","Orang","n/a"],
    [41,41,"Desa/Kelurahan yang Terbina Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat","Desa/Kelurahan","n/a"],
    [42,42,"Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran","Dokumen","1.0"],
    [43,43,"Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Penanganan Kebakaran yang Disebabkan B3 dalam Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen yang memuat hasil serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan dokumen,  dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran di Kabupaten/Kota","Dokumen","0.0"],
    [44,44,"Jumlah Permohonan Pelayanan di Luar Kebakaran","Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","","permohonan","828.0"]
]}
