Tarkastelet parhaillaan vanhaa versiota tästä aineistosta. Nähdäksesi uusimman version, klikkaa tästä.

Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (juta rupiah) Tahun 2024 [Luonnos]

Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (ribuan rupiah) Tahun 2024 sejumlah 52.835.068,00.

Data ja resurssit

Tässä tietojoukossa ei ole dataa

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde -
Laatija Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ylläpitäjä PRIYO ADI NUGROHO, S.E.
Versio -
Viimeksi päivitetty toukokuuta 26, 2025, 07:00 (UTC)
Luotu toukokuuta 26, 2025, 07:00 (UTC)
Definisi Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kategori Keuangan
Klasifikasi "- Pajak Bumi dan Bangunan / Land and Building Tax - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN - Cukai Hasil Tembakau (CHT) - Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara - (SDA) Kehutanan - Provisi Sumber Daya - Sumber Daya Alam (SDA) Perikan"
Konsep Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah
Satuan Ribu Rupiah
Ukuran Jumlah