Tarkastelet parhaillaan vanhaa versiota tästä aineistosta. Nähdäksesi uusimman version, klikkaa tästä.

Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (juta rupiah) Tahun 2024

Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (ribuan rupiah) Tahun 2024 sejumlah 52.835.068,00.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde -
Laatija Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ylläpitäjä PRIYO ADI NUGROHO, S.E.
Versio -
Viimeksi päivitetty toukokuuta 26, 2025, 07:01 (UTC)
Luotu toukokuuta 26, 2025, 07:00 (UTC)
Definisi Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kategori Keuangan
Klasifikasi "- Pajak Bumi dan Bangunan / Land and Building Tax - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN - Cukai Hasil Tembakau (CHT) - Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara - (SDA) Kehutanan - Provisi Sumber Daya - Sumber Daya Alam (SDA) Perikan"
Konsep Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah
Satuan Ribu Rupiah
Ukuran Jumlah