Tarkastelet parhaillaan vanhaa versiota tästä aineistosta. Nähdäksesi uusimman version, klikkaa tästä.

Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (ribuan rupiah) Tahun 2022 [Luonnos]

Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (ribuan rupiah) Tahun 2022 sejumlah 57.580.293,33

Data ja resurssit

Tässä tietojoukossa ei ole dataa

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde -
Laatija Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ylläpitäjä PRIYO ADI NUGROHO, S.E.
Versio -
Viimeksi päivitetty marraskuuta 8, 2023, 07:33 (UTC)
Luotu marraskuuta 8, 2023, 07:33 (UTC)
Definisi Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kategori Keuangan
Klasifikasi - Pajak Bumi dan Bangunan / Land and Building Tax - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN - Cukai Hasil Tembakau (CHT) - Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara - (SDA) Kehutanan - Provisi Sumber Daya - Sumber Daya Alam (SDA) Perikan
Konsep Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah
Satuan Ribuan Rupiah
Ukuran Jumlah