{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"text"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"1.06.000007","Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan","Anak terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [2,2,"1.06.000008","Anak Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Anak telantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","4.0"],
    [3,3,"1.06.000009","Anak Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Anak telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","20.0"],
    [4,4,"1.06.000018","Anak Telantar yang menerima kebutuhan sandang","Anak telantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","19.0"],
    [5,5,"1.06.000020","Anak Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","19.0"],
    [6,6,"1.06.000021","Anak Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","6.0"],
    [7,7,"1.06.000022","Anak Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan","Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [8,8,"1.06.000023","Anak Terlantar yang mendapat layanan rujukan","Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [9,9,"1.06.000024","Anak Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran","Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","1.0"],
    [10,10,"1.06.000025","Anak Terlantar yang Terpantau dan Terpelihara","Pemantauan anak terlantar untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [11,11,"1.06.000028","Anak-Anak Terlantar yang dijangkau","Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa penjangkauan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [12,12,"1.06.000029","Anak-anak terlantar yang mendapat rujukan","Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan sesuai kebutuhan Anak Terlantar","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [13,13,"1.06.000031","Fakir Miskin","&Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [14,14,"1.06.000034","Gelandangan dan Pengemis yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","17.0"],
    [15,15,"1.06.000039","Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan data dan pengaduan","Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","76.0"],
    [16,16,"1.06.000040","Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan","Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","13.0"],
    [17,17,"1.06.000041","Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan kedaruratan","Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","9.0"],
    [18,18,"1.06.000042","Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan penelusuran","Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","11.0"],
    [19,19,"1.06.000043","Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","52.0"],
    [20,20,"1.06.000044","Gelandangan dan Pengemis yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","5.0"],
    [21,21,"1.06.000047","Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang","Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","5.0"],
    [22,22,"1.06.000052","Kampung yang melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana","Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Kampung Siaga Bencana (KSB) yaitu wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kampung","3.0"],
    [23,23,"1.06.000055","Keluarga Penerima Manfaat (KPM)","Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Keluarga","n/a"],
    [24,24,"1.06.000067","Koordinasi Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana","Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yaitu relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Laporan","6.0"],
    [25,25,"1.06.000068","Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi","Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi meliputi pembuatan barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [26,26,"1.06.000069","Korban bencana yang mendapatkan Kebutuhan sandang pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana","&Korban bencana yang mendapat kebutuhan sandang dan perlengkapan keluarga serta family kids pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","22.0"],
    [27,27,"1.06.000070","Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial","Korban bencana yang mendapat layanan dukungan psikososial melalui bimbingan dan konsultasi, konseling, pendampingan, dan/atau rujukan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","28.0"],
    [28,28,"1.06.000071","Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan","Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan meliputi ibu hamil, penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","16.0"],
    [29,29,"1.06.000072","Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat","Korban bencana yang mendapatkan permakanan berupa bahan permakanan/makanan siap saji dalam masa tanggap darurat","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","109.0"],
    [30,30,"1.06.000074","Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","3.0"],
    [31,31,"1.06.000075","Lanjut Usia Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Lanjut usia telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga sebesar 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","69.0"],
    [32,32,"1.06.000081","Lanjut Usia Telantar yang menerima kebutuhan sandang","Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","69.0"],
    [33,33,"1.06.000083","Lanjut Usia Terlantar yang mendapat akses ke Kesehatan Dasar","Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","69.0"],
    [34,34,"1.06.000084","Lanjut Usia Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","1.0"],
    [35,35,"1.06.000085","Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan","Lanjut usia telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [36,36,"1.06.000086","Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan rujukan","Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [37,37,"1.06.000087","Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan","Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [38,38,"1.06.000088","Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran","Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga yang bersangkutan untuk tujuan reunifikasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","3.0"],
    [39,39,"1.06.000089","Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga","Lanjut usia terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","1.0"],
    [40,40,"1.06.000090","Lembaga Kesejahteraan Sosial","Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga","64.0"],
    [41,41,"1.06.000091","Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)","Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga","3.0"],
    [42,42,"1.06.000093","Makam Pahlawan Nasional","Makam di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan yang dikelola oleh Kabupaten/Kota","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Makam","10.0"],
    [43,43,"1.06.000094","orang mendapatkan bantuan pengembangan ekonomi","Pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","57.0"],
    [44,44,"1.06.000097","Pekerja Profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial","Pekerja profesional/tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","3.0"],
    [45,45,"1.06.000098","pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan sosial","Pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","3.0"],
    [46,46,"1.06.000099","Pekerja Sosial Masyarakat","Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersedia yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","1011.0"],
    [47,47,"1.06.000101","Pekerja sosial Profesional yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial","Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","3.0"],
    [48,48,"1.06.000102","pekerja sosial profesional yang memberikan bimbingan sosial","Pekerja Sosial Profesional yaitu seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","3.0"],
    [49,49,"1.06.000110","Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga","Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","2.0"],
    [50,50,"1.06.000111","Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","120.0"],
    [51,51,"1.06.000112","Penyandang Disabilitas Telantar yang menerima kebutuhan sandang","Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","5.0"],
    [52,52,"1.06.000113","Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Fasilitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","15.0"],
    [53,53,"1.06.000116","Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan","Fasilitasi penyandang Disabilitas telantar di luar panti yang mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","167.0"],
    [54,54,"1.06.000117","Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan rujukan","Fasiitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan kepada provinsi atau sesuai kebutuhan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","10.0"],
    [55,55,"1.06.000118","Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan","Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","21.0"],
    [56,56,"1.06.000119","Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran","Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","6.0"],
    [57,57,"1.06.000122","Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga","Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","75.0"],
    [58,58,"1.06.000128","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [59,59,"1.06.000129","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [60,60,"1.06.000132","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Layanan Data dan Pengaduan","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [61,61,"1.06.000133","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Pelayanan Kedaruratan","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [62,62,"1.06.000134","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan penelusuran Keluarga","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [63,63,"1.06.000135","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [64,64,"1.06.000136","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan perbekalan kesehatanberupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [65,65,"1.06.000137","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [66,66,"1.06.000138","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pLayanan Rujukan","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [67,67,"1.06.000139","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang menerima kebutuhan sandang","Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang menerima kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [68,68,"1.06.000162","Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan","Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","14.0"],
    [69,69,"1.06.000170","Taruna Siaga Bencana","Jumlah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","69.0"],
    [70,70,"1.06.000175","Kebijakan Program dan Skema Perlindungan Sosial","Penyusunan kebijakan program dan skema perlindungan sosial yang meliputi semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dimana pada konteks ini khususnya OAP, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial ditujukan kepada seseorangm keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, pada konteks ini khususnya OAP, yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan/atau bantuan hukum.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [71,71,"1.06.000178","Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga","Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Keluarga","n/a"],
    [72,72,"1.06.000179","Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan","Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","14.0"],
    [73,73,"1.06.000180","Warakawuri/Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, dan Janda Duda Perintis Kemerdekaan yang memperoleh penghargaan dan santunan sosial","Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Penerima Tunjangan berkelanjutan terdiri atas: 1) Pejuang, yaitu berupa tunjangan veteran dan dana 2) Perintis Kemerdekaan, yaitu diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis dan 3) Keluarga Pahlawan Nasioinal, yaitu diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [74,74,"1.06.000181","Lokasi yang dilakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial KAT","Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan KAT di wilayahnya. Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan KAT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lokasi","n/a"],
    [75,75,"1.06.000182","Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Pemberdayaan Ekonomi","PSKS Daerah meliputi Karang Taruna, Penyuluh Sosial, Penyuluh Sosial Masyarakat, Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang dapat memperoleh program pemberdayaan ekonomi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [76,76,"1.06.000183","Aduan/keluhan yang dilayani dan/atau ditindaklanjuti","Layanan yang digunakan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin & rentan miskin, lalu menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupten/Kota dan Desa/Kelurahan) dan non-pemerintah Pembinaan koordinasi termasuk Pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Lintas Kabupaten/Kota yang yang memberikan layanan sosial satu pintu dan berperan sebagai hub program graduasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Laporan","n/a"],
    [77,77,"1.06.000184","Sumber Daya Manusia Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Bimbingan Teknis","Melakukan fasilitasi pembinaan teknis berisi pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menjadi Urusan Pemerintah Bidang Sosial di pusat dan di daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial daerah provinsi dengan bekerjasama Balai Daerah untuk penjaminan mutu.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [78,78,"1.06.000185","Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Penyediaan perbekalan kesehatan kepada penyandang disabilitas terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [79,79,"1.06.000186","Anak Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Penyediaan perbekalan kesehatan kepada anak terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [80,80,"1.06.000187","Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Penyediaan perbekalan kesehatan kepada lanjut usia terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [81,81,"1.06.000188","Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti","Penyediaan perbekalan kesehatan kepada gelandangan dan pengemis di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [82,82,"1.06.000189","Penyandang Disabilitas Miskin dan Rentan yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi","Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan, gelandangan dan pengemis dalam menjaga kemandirian diri.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","40.0"],
    [83,83,"1.06.000190","Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi","Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi gelandangan dan pengemis di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan, gelandangan dan pengemis dalam menjaga kemandirian diri.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [84,84,"1.06.000191","Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mendapatkan layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial","Reintegrasi adalah penyiapan penerima layanan untuk dapat kembali kepada keluarga, termasuk penyiapan ekosistem di masyarakat (keluarga dan lingkungan).","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","80.0"],
    [85,85,"1.06.000192","Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [86,86,"1.06.000193","Anak Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [87,87,"1.06.000194","Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [88,88,"1.06.000195","Gelandang dan Pengemis di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [89,89,"1.06.000196","Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di Luar Panti yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi","Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya dalam menjaga kemandirian diri. Salah satu bentuk pemberdayaan dan pelatihan yang dimaksud termasuk mendorong pelatihan literasi keuangan rumah tangga dan pengelolaan keuangan usaha/mata pencaharian, sehingga PPKS Lainnya peserta program Graduasi memiliki pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan rumah tangga","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [90,90,"1.06.000197","Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial","Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [91,91,"1.06.000198","Peserta yang mengikuti pengembangan dan kampanye sosial peduli Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya","Kampanye sosial untuk isu Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya. Meliputi advokasi, pencegahan, dan penanganan termasuk memfasilitasi pelaksanaan peringatan hari nasional (Hari Anak, Hari Lanjut Usia Nasional, Disabilitas Internasional, dan lainnya). Perayaan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan tanggal 3 Desember sebagai hari Disabilitas Internasional, melalui kegiatan: 1. Pelayanan kesehatan dasar 2. Pemberian sembako, alat bantu dan sandang 3. Gerakan kampanye peduli lanjut usia dan disabilitas 4. Senam sehat 5. Pameran kerajinan 6. Kunjungan ke rumah lansia dan disabilitas 7. Lomba kreativitas 8. Apel hari Lansia dan Disabilitas","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [92,92,"1.06.000199","Anak yang terfasilitasi dalam Proses Pengangkatan Anak untuk Diusulkan kepada Provinsi","Fasilitasi proses pengangkatan anak meliputi Pelaporan yaitu proses penyampaian laporan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dari pekerja sosial profesional dan orang tua angkat kepada kepala dinas sosial setempat, Kementerian Sosial, dan/atau Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan Indonesia di negara setempat. Pelaporan pelaksanaan Pengangkatan Anak dibuat dalam bentuk laporan kelayakan COTA (Calon Orang Tua Angkat), laporan perkembangan anak, dan laporan kepindahan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [93,93,"1.06.000200","Keluarga fakir miskin yang memperoleh bantuan stimulan modal dan pendampingan usaha Lintas Daerah","Fasilitasi Bantuan Stimulan Modal Usaha dan pendampingan bagi Fakir Miskin dimaksudkan pemberian bantuan modal usaha bagi keluarga miskin dan rentan agar meningkat pendapatannya serta pemberian pendampingan usaha sehingga usaha yang dikelola mengalami kemajuan, dikelola dengan baik sehingga pendapatannya meningkat","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [94,94,"1.06.000201","Pekerja Rentan Miskin yang Mendapatkan Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan","Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","1898.0"],
    [95,95,"1.06.000202","Laporan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial (KS) dan Kearifan Lokal (KL)","Pemantauan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal (KL)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [96,96,"1.06.000203","Daerah yang difasilitasi untuk melakukan pemetaan rawan konflik sosial","Pemetaan rawan konflik sosial meliputi pengumpulan data lokasi, potensi/ancaman konflik sosial, analisis kajian, hingga penyusunan peta dan dokumen kajian rawan konflik sosial.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Daerah","n/a"],
    [97,97,"1.06.000204","Orang yang mendapatkan penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana pada masyarakat di lokasi rawan","Penyelenggaran penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana (fase pra, saat, dan pasca bencana), baik bencana alam, non-alam, dan sosial, pada masyarakat di lokasi rawan OPD Urusan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [98,98,"1.06.000205","Anak Usia Sekolah yang Mendapatkan Edukasi penanggulangan Bencana pada lokasi rawan bencana","Mitigasi Kebencanaan pada Satuan Pendidikan melalui Program TAGANA Masuk Sekolah (TMS). Kegiatan Tagana Masuk Sekolah diberikan 7 pilihan sub kegiatan yang dapat dilaksanakan di lingkungan pendidikan secara berkesinambungan, yaitu : 1. Pengenalan Jenis Bencana dan Model Menghadapi Bencana 2. Strategi kesiapsiagaan dan mitigasi menghadapi bencana 3. Pengorganisasian Penanggulangan Bencana di Satuan Pendidikan 4. Menentukan tanda bahaya yang disepakati dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan di satuan Pendidikan 5. Menentukan dan memasang tanda petunjuk jalur evakuasi dan titik kumpul 6. Penyampaian informasi/laporan dan permohonan pertolongan 7. Penyelenggaraan kegiatan simulasi kebencanaan secara rutin","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [99,99,"1.06.000206","Tenaga pelopor perdamaian yang mendapatkan peningkatan kapasitas","Pelatihan tenaga sukarelawan tenaga Pordam dilaksanakan untuk membantu masyarakat bila terjadi bencana sosial dan non alam","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","6.0"],
    [100,100,"1.06.000207","Relawan Taruna Siaga Bencana Tingkat Muda yang Meningkat Kapasitasnya","Peningkatan kompetensi melalui Management of Training, Training Officer Course, Training of Trainers, Training of Facilitator dan upaya lain yang relevan kepada TAGANA. TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, yang mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","59.0"],
    [101,101,"1.06.000208","Tagana yang Mendapatkan Peningkatan Kompetensi","TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, yang mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","60.0"],
    [102,102,"1.06.000209","Kampung siaga bencana dan lumbung sosial yang difasilitasi","Fasilitasi Kampung Siaga Bencana dan Lumbung Sosial merupakan salah satu upaya dalam mempersiapkan masyarakat di wilayah rawan bencana dalam mengantisipasi terhadap kejadian bencana. Kegiatan ini meliputi kegiatan: 1) sosialisasi, 2) pembinaan/pelatihan, 3) simulasi, dan 4) pengadaan logistik kebencanaan untuk lumbung sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Desa/Kelurahan","3.0"],
    [103,103,"1.06.000210","Korban Bencana yang mendapatkan Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai","Bantuan langsung berupa uang tunai yang meliputi: santunan ahli waris, santunan bagi korban luka, bahan bangunan rumah, isi hunian tetap, dan/atau penguatan ekonomi bagi korban bencana. Penguatan ekonomi yang dimaksud agar korban bencana mampu bertahan hidup hingga pulih kembali secara sosial.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [104,104,"1.06.000211","Orang yang diberikan Pelayanan Ziarah dan Studi di Taman Makam Pahlawan Nasional","Fasilitasi perseorangan atau kelompok untuk berziarah atau studi ke TMPN Kabupaten/Kota. Studi berupa penyediaan data dan informasi dari yang dimakamkan (perpustakaan, karya ilmiah, buku), ruang diorama, balai pelestarian, ruang temu ilmiah, dst.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [105,105,"1.06.000212","orang yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional","OPD Sosial menerima surat pemberitahuan dari Komando Distrik Militer untuk pemakaman. Kemudian OPD Sosial menyiapkan sarana dan prasarana pemakaman, tenaga pemakaman, dan melaksanakan penguburan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [106,106,"1.06.000219","Orang yang Mengikuti dan Mendapatkan Pengenalan, Penanaman, dan Penghayatan Nilai-Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial","1) Nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan adalah suatu proses kegiatan untuk menghayati, mengamalkan, mengembangkan dan melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di kalangan generasi muda demi kesinambungan perjuangan bangsa. 2) Kesetiakawanan Sosial adalah nilai dasar yang terwujud dalam bentuk pikiran, sikap, dan tindakan saling peduli dan berbagai yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia. Penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah upaya memperkuat penanaman dan pelestarian kesetiakawanan sosial secara terarah, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Tujuan dari penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan melestarikan rasa saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [107,107,"1.06.000233","Dokumen hasil monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial (KS) dan Kearifan Lokal (KL)","Pemantauan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal (KL)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [108,108,"2.07.000001","Angkatan Kerja (AK)","jumlah dan kualitas Penduduk Usia Kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","223828.0"],
    [109,109,"2.07.000002","Asosiasi pengusaha dan SP/SB (WLKP Online) yang diverifikasi","Pengusaha: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Asosiasi","1.0"],
    [110,110,"2.07.000005","Jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI)","Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","45.0"],
    [111,111,"2.07.000018","Instruktur pemerintah","Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [112,112,"2.07.000019","Instruktur swasta","Instruktur swasta adalah instruktur yang terdaftar dan bekerja di instansi/lembaga milik pemerintah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [113,113,"2.07.000024","Kapasitas terpasang pemerintah","Kapasitas latih adalah jumlah orang maksimum yang dapat dilatih dalam satu tahun untuk program pelatihan tertentu oleh lembaga pelatihan kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [114,114,"2.07.000029","kecelakaan kerja","Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kasus","0.0"],
    [115,115,"2.07.000032","Lembaga Bipartit","LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga","n/a"],
    [116,116,"2.07.000035","Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi","Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi adalah LPK Pemerintah yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Unit","26.0"],
    [117,117,"2.07.000036","Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi","Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi adalah LPK yang dikelola pihak swasta yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Unit","24.0"],
    [118,118,"2.07.000038","LKS Tripartit","LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga","n/a"],
    [119,119,"2.07.000042","LPKS yang dibina","Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga","30.0"],
    [120,120,"2.07.000046","Lulusan pelatihan pemerintah","Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","13804.0"],
    [121,121,"2.07.000047","Lulusan pelatihan swasta","Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK swasta","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","10623.0"],
    [122,122,"2.07.000048","Mediator","PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","4.0"],
    [123,123,"2.07.000049","Nama Program Pelatihan","Jumlah Program PBK. Program PBK yang merupakan suatu rumusan tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi sebagai pedoman pelaksanaan pelatihan yang penyelenggaraanya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Program","18.0"],
    [124,124,"2.07.000053","Pencaker yang mengikuti Bimbingan Jabatan","Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat. Bimbingan Jabatan adalah pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","300.0"],
    [125,125,"2.07.000056","Pencari Kerja","Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","2900.0"],
    [126,126,"2.07.000057","Pencari kerja ditempatkan","Tenaga Kerja yang Ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang di tempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai bagian dari sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","1362.0"],
    [127,127,"2.07.000058","Pencari kerja terdaftar","Pencari Kerja Terdaftar adalah bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","1225.0"],
    [128,128,"2.07.000059","Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa Kerja","Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","0.0"],
    [129,129,"2.07.000066","Penduduk Usia Kerja (PUK)","jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih yang disebut juga tenaga kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [130,130,"2.07.000072","Penyelesaian kasus hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama","Jumlah kasus Perselisihan HI yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama Perjanjian Bersama adalah hasil kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditandatangani oleh para pihak","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kasus","16.0"],
    [131,131,"2.07.000074","Peraturan Perusahaan (WLKP Online)","Jumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","605.0"],
    [132,132,"2.07.000077","Perjanjian Kerja Bersama (WLKP Online)","Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","204.0"],
    [133,133,"2.07.000078","Perkara Perselisihan yang terselesaikan","Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serat perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kasus","35.0"],
    [134,134,"2.07.000080","Persediaan Tenaga Kerja","jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","2306.0"],
    [135,135,"2.07.000082","Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS","Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan","n/a"],
    [136,136,"2.07.000084","Perusahaan Kecil","Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan","1761.0"],
    [137,137,"2.07.000086","Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besar","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan","0.0"],
    [138,138,"2.07.000087","Perusahaan peserta jamsostek aktif","Jumlah Perusahaan yang mendaftarkan Pekerjanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan","0.0"],
    [139,139,"2.07.000088","Perusahaan yang melapor ketenagakerjaan","Perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan dalam sistem WLKP Online","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan","5359.0"],
    [140,140,"2.07.000095","Petugas Antar Kerja","Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [141,141,"2.07.000096","PMI Purna","Pekerja Migran Indonesia Purna adalah setiap warga negara Indonesia yang telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","10.0"],
    [142,142,"2.07.000097","PMI yang di tempatkan","Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah setiap warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","31.0"],
    [143,143,"2.07.000100","Produktivitas Tenaga Kerja","Produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara nilai PDRB dengan jumlah PYB yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi PYB dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Juta Rupiah/Tenaga Kerja","5.0"],
    [144,144,"2.07.000102","Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/Kota","Sarana dan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Unit","n/a"],
    [145,145,"2.07.000109","Tenaga Kerja Disabilitas","Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","19.0"],
    [146,146,"2.07.000110","Tenaga kerja peserta jamsostek aktif","Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","89373.0"],
    [147,147,"2.07.000114","Tenaga Kerja yang tercipta dari adanya perluasan kesempatan kerja","Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","880.0"],
    [148,148,"2.07.000123","Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota","Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya terhadap pembayaran DKPTKA yang dilakukan oleh Pemberi Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","8.0"],
    [149,149,"2.07.000125","Dokumen Kerjasama Pelatihan Vokasi","Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk optimalisasi Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja yang diwujudkan dengan kesepakatan antar lembaga terkait","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [150,150,"2.07.000127","Pengawasan LPTKS, LPPRT dan Job portal","Pengawasan terhadap Lembaga berbadan hukum PT (LPTKS dan Job Portal) dan Lembaga berbadan usaha (LPPRT) yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga","n/a"],
    [151,151,"2.07.000129","Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS","Perusahaan yang terdaftar sebagai Lembaga berbadan hukum PT yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan","1.0"],
    [152,152,"3.32.","Jumlah KK transmigrasi yang dibina","Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [153,153,"3.32.000001","Calon lokasi yang sudah dilakukan penjajakan","Provinsi: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan dan diverifikasi. Kab: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lokasi","1.0"],
    [154,154,"3.32.000002","Calon Transmigran Terdaftar dan Terseleksi","Provinsi: Jumlah Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan Kab: Jumlah calon transmigran yang terdaftar, terseleksi administrasi dan taknisnya.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [155,155,"3.32.000003","Calon Transmigran atau Transmigran yang mampu implementasi hasil pelatihan","Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan dan yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","4.0"],
    [156,156,"3.32.000004","Calon Transmigrasi atau Transmigrasi yang mampu implementasi hasil penyuluhan","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [157,157,"3.32.000005","Calon Transmigrasi yang mendapat penyuluhan","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","330.0"],
    [158,158,"3.32.000006","Calon transmigran atau transmigran yang mendapat pelatihan","Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan (satuannya kepala keluarga)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","10.0"],
    [159,159,"3.32.000007","Data kabupaten yang berpotensi menjadi calon kawasan transmigrasi","Dokumen usulan Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [160,160,"3.32.000008","Data KK asal dan tujuan","Jumlah Transmigran dari kabupaten/kota diluar kabupaten/kota dimana kawasan transmigrasi berada yang difasilitasi pemindahannya ke kawasan transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","0.0"],
    [161,161,"3.32.000009","Data bangunan yang dimiliki","Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Unit","4.0"],
    [162,162,"3.32.000010","Data KK yg beradaptasi","Jumlah kepala keluarga yang mampu menyesuaikan diri dan jumlah kepala keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penyesuaian transmigrasn di lingkungan yang baru pada satuan permukiman transmigrasi dengan alat ukur jumlah KK transmigran yang mampu menyesuaikan diri di satuan permukiman transmigrasi dengan satuan kepala keluarga berdasarkan NSPK Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan dilaksanakan oleh Bidang transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","6.0"],
    [163,163,"3.32.000011","Data Kepala Keluarga transmigrasi yg dibina","Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","6.0"],
    [164,164,"3.32.000012","Data KK yg ikut pelatihan","Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","n/a"],
    [165,165,"3.32.000013","Data KK yg ikut penyuluhan","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","n/a"],
    [166,166,"3.32.000015","Dokumen hasil evaluasi kelayakan hunian","Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","1.0"],
    [167,167,"3.32.000016","Dokumen hasil evaluasi","Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [168,168,"3.32.000017","Dokumen Hasil Identifikasi","Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi kabupaten yang berpotensi jadi calon Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [169,169,"3.32.000018","Dokumen usulan pencadangan tanah","Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasann transigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... Dokumen usulan pencadangan tanah dan lokasi yang diusulkan oleh kabupaten yang berpotensi menjadi pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [170,170,"3.32.000019","Jenis Materi pelatihan","Jumlah Jenis materi pelatihan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Materi","17.0"],
    [171,171,"3.32.000020","Jenis materi penyuluhan","Jumlah Jenis materi penyuluhan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut penyuluhan.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Materi","2.0"],
    [172,172,"3.32.000021","Jenis Sarpras yang belum memenuhi kriteria","Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang belum dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Unit","n/a"],
    [173,173,"3.32.000022","Jenis Sarpras yang telah memenuhi kriteria","Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Unit","n/a"],
    [174,174,"3.32.000023","Data kabupaten yg berpotensi jd calon kawasan transmigrasi, luasannya brp, jumlah KK","Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [175,175,"3.32.000024","Data Kabupaten yg berpotensi menjadi pencadangan tanah utk kawasan transmigrasi","Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya Penatausahaan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","n/a"],
    [176,176,"3.32.000025","Kasus yang dapat diselesaikan dalam penetapan kws trans","Jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kasus","n/a"],
    [177,177,"3.32.000026","Kasus yang tidak dapat diselesaikan","Jumlah kasus yang tidak dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kasus","6.0"],
    [178,178,"3.32.000027","Data jumlah Kerja sama antar provinsi dan provinsi-kabupaten/kota, kabupaten/kota-kabupaten/kota","Naskah kerja sama antar pemerlntah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerja Sama antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Laporan / Dokumen","2.0"],
    [179,179,"3.32.000028","Ketersedian sarpras di lokasi penempatan","Ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur di lokasi kawasan transmigrasi tujuan atau di lokasi penempatan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Unit","6.0"],
    [180,180,"3.32.000029","Data Kepala Keluarga transmigran yang dibina","Dalam tahap pemantapan dan/atau kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","n/a"],
    [181,181,"3.32.000030","Kepala Keluarga yang berminat mengikuti program transmigrasi (animo)","Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","14.0"],
    [182,182,"3.32.000031","Jumlah Kepala Keluarga yang ditempatkan","Pemindahan dan penenpatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota denga alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","4.0"],
    [183,183,"3.32.000032","Kepala Keluarga yang ikut Pelatihan","Jumlah calon transmigrasi yang mendapatkan pelatihan (ketrampilan spesifik)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","5.0"],
    [184,184,"3.32.000033","Jumlah Kepala Keluarga yang ikut penyuluhan","Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","330.0"],
    [185,185,"3.32.000034","Jumlah calon transmigrasi yang mampu mengimplemantasikan hasil pelatihan.","Jumlah calon transmigrasi/transmigran yang mendapatkan pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","10.0"],
    [186,186,"3.32.000035","Jumlah Kepala Keluarga yang mampu menyesuaikan diri","Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","n/a"],
    [187,187,"3.32.000036","Jumlah Kepala Keluarga yang memiliki tanah di kawasan transmigrasi","Jumlah penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi yang difasilitasi penataannya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","n/a"],
    [188,188,"3.32.000037","Jumlah Kepala Keluarga yang telah menerima SHM","Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, uang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","n/a"],
    [189,189,"3.32.000038","Kepala Keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri","Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","n/a"],
    [190,190,"3.32.000039","Laporan hasil koordinasi kerja sama","Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Laporan","1.0"],
    [191,191,"3.32.000040","Laporan hasil sinkronisasi kerja sama","Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Laporan","1.0"],
    [192,192,"3.32.000041","Lokasi yang diusulkan","Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kawasan","n/a"],
    [193,193,"3.32.000042","Lokasi kawasan yang memiliki potensi","Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kawasan","3.0"],
    [194,194,"3.32.000043","Lokasi penempatan","Pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lokasi","n/a"],
    [195,195,"3.32.000044","lokasi yang di usulkan","Penyediaan dokumen perwujudan kawasann transmigrasi aalah tersedianya dokumen perwujudan kawasan yang dijadikan dasar untuk pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani ketransmigrasian.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lokasi","n/a"],
    [196,196,"3.32.000045","Lokasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi","Jumlah lokasi transmigrasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lokasi","3.0"],
    [197,197,"3.32.000046","Luas tanah","Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Hektar","n/a"],
    [198,198,"3.32.000047","Luas tanah pembangunan kawasan transmigrasi","Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Hektar","n/a"],
    [199,199,"3.32.000048","Luasan tanah utk pembangunan kawasan","Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Hektar","n/a"],
    [200,200,"3.32.000052","Transmigran yang diberangkatkan","Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan pengangkutan dari provinsi asal sampai ke embarkasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [201,201,"3.32.000053","Transmigran yang ditampung","Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan penampungan di provinsi daerah asal","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [202,202,"3.32.000054","Transmigran yang memperoleh layanan kesehatan","Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan kesehatan di penampungan provinsi daerah asal","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [203,203,"3.32.000055","Transmigran yang mendapatkan pendampingan","Jumlah transmigran yang diberikan pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [204,204,"3.32.000056","transmigran yang mengikuti penyuluhan sebelum keberangkatan","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi yang mendapatkan penyuluhan agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi.","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Orang","4.0"],
    [205,205,"3.32.000057","Transmigran yang telah diberikan bantuan non-standar","Jumlah bantuan non-standar yang diberikan kepada transmigran","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Paket","4.0"],
    [206,206,"3.32.000058","transmigran yang telah diberikan bantuan permodalan","Jumlah bantuan permodalan yang diberikan kepada transmigrasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Paket","4.0"],
    [207,207,"3.32.000059","Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan","Jumlah transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga","4.0"],
    [208,208,"4.01.000005","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja","","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen","1.0"]
]}
