You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Jumlah Cerai menurut Kecamatan di Kota Yogyakarta Tahun 2022 [Draft]
Data and Resources
This dataset has no data
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Author | Kepala Pengadilan Agama Kota Yogyakarta |
Last Updated | November 29, 2023, 02:59 (UTC) |
Created | November 29, 2023, 02:59 (UTC) |
Definisi | Salah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri; (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut |
Klasifikasi | n/a |
Konsep | Perceraian |
Satuan | Perkara |
Ukuran | Jumlah |
kategori | Agama |