Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (ribuan rupiah) Tahun 2022

Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (ribuan rupiah) Tahun 2022 sejumlah 57.580.293,33

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source -
Author Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Maintainer PRIYO ADI NUGROHO, S.E.
Version -
Last Updated November 8, 2023, 07:34 (UTC)
Created November 8, 2023, 07:33 (UTC)
Definisi Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kategori Keuangan
Klasifikasi - Pajak Bumi dan Bangunan / Land and Building Tax - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN - Cukai Hasil Tembakau (CHT) - Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara - (SDA) Kehutanan - Provisi Sumber Daya - Sumber Daya Alam (SDA) Perikan
Konsep Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah
Satuan Ribuan Rupiah
Ukuran Jumlah