{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"numeric"}],
  "records": [
    [1,1,"0003-02-12T00:00:00","Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",2],
    [2,2,"0008-02-12T00:00:00","Dokumen data kependudukan yang diolah dan disajikan","Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",2],
    [3,3,"0023-02-12T00:00:00","Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting","Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",635],
    [4,4,"0024-02-12T00:00:00","Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk","Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",70682],
    [5,5,"0025-02-12T00:00:00","Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan","Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",28],
    [6,6,"0035-02-12T00:00:00","Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",30],
    [7,7,"0037-02-12T00:00:00","Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",12858],
    [8,8,"0044-02-12T00:00:00","Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen",2],
    [9,9,"0057-02-12T00:00:00","Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Laporan",8],
    [10,10,"0062-02-12T00:00:00","Laporan hasil fasilitasiPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Laporan",3],
    [11,11,"0077-02-12T00:00:00","Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Laporan",5],
    [12,12,"0078-02-12T00:00:00","Laporan hasil sosialiasi pendaftaran penduduk","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Laporan",6],
    [13,13,"0079-02-12T00:00:00","Laporan hasil sosialisasi Pencatatan Sipil","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Laporan",7],
    [14,14,"0081-02-12T00:00:00","Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Laporan",4],
    [15,15,"0089-02-12T00:00:00","Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan","","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Layanan",10369],
    [16,16,"0098-02-12T00:00:00","Sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan","Sosialisasi administrasi kependudukan terutama pentingnya dokumen kependudukan untuk berbagai urusan layanan publik kepada masyarakat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan provinsi dan Sipil kabupaten/kota","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Kali",2],
    [17,17,"0099-02-12T00:00:00","Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan","Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Kali",28],
    [18,18,"0100-02-12T00:00:00","Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak","Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengadaan blangko KIA untuk memenuhi hak anak memiliki identitas resmi. Kenapa hanya KIA? Karena KTP-el pengadaan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, sementara blangko lain seperti blangko KK dan blangko pencatatan sipil tidak lagi menggunakan blangko khusus security printing, melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","",6000]
]}
