﻿_id	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Definisi Operasional	Produsen Data	Satuan	Data 2025
1	1	0003-02-12T00:00:00	Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	2
2	2	0008-02-12T00:00:00	Dokumen data kependudukan yang diolah dan disajikan	Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	2
3	3	0023-02-12T00:00:00	Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting	Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	635
4	4	0024-02-12T00:00:00	Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk	Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	70682
5	5	0025-02-12T00:00:00	Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan	Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	28
6	6	0035-02-12T00:00:00	Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	30
7	7	0037-02-12T00:00:00	Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	12858
8	8	0044-02-12T00:00:00	Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Dokumen	2
9	9	0057-02-12T00:00:00	Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Laporan	8
10	10	0062-02-12T00:00:00	Laporan hasil fasilitasiPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Laporan	3
11	11	0077-02-12T00:00:00	Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Laporan	5
12	12	0078-02-12T00:00:00	Laporan hasil sosialiasi pendaftaran penduduk	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Laporan	6
13	13	0079-02-12T00:00:00	Laporan hasil sosialisasi Pencatatan Sipil	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Laporan	7
14	14	0081-02-12T00:00:00	Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Laporan	4
15	15	0089-02-12T00:00:00	Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan	""	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Layanan	10369
16	16	0098-02-12T00:00:00	Sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan	Sosialisasi administrasi kependudukan terutama pentingnya dokumen kependudukan untuk berbagai urusan layanan publik kepada masyarakat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan provinsi dan Sipil kabupaten/kota	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Kali	2
17	17	0099-02-12T00:00:00	Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan	Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	Kali	28
18	18	0100-02-12T00:00:00	Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak	Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengadaan blangko KIA untuk memenuhi hak anak memiliki identitas resmi. Kenapa hanya KIA? Karena KTP-el pengadaan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, sementara blangko lain seperti blangko KK dan blangko pencatatan sipil tidak lagi menggunakan blangko khusus security printing, melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram	Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil	""	6000
