{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten/kota","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan pada kesempatan kerja di dalam maupun luar negeri melalui fasilitasi layanan Antar Kerja oleh Dinas/Unit Pelaksana Teknis di suatu kabupaten/kota dengan jumlah total pencari kerja yang terdaftar dan dilayani melalui mekanisme tersebut, dinyatakan dalam persen.","persen","53.19"],
    [2,2,"Persentase (%) penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemisyang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Indikator SPM)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","ukuran kinerja ekonomi yang membandingkan jumlah output (barang/jasa) yang dihasilkan dengan jumlah input (tenaga kerja atau jam kerja) yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut, dan ini merupakan indikator efisiensi dan efektivitas dalam memanfaatkan sumber daya manusia","persen","100.0"],
    [3,3,"Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","ukuran capaian pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, pakaian, tempat tinggal, dan layanan kesehatan) bagi para korban bencana selama fase tanggap darurat dan setelahnya, diukur dalam bentuk persentase dari total korban yang membutuhkan dan menerima bantuan di wilayah kabupaten/kota tersebut","persen","194.0"],
    [4,4,"Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total jumlah penduduk Indonesia yang terdaftar dan terhubung dengan program JKN, baik yang iurannya dibayar sendiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah.","persen","DINKES"],
    [5,5,"Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","ukuran keberhasilan pelaksanaan program atau kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana tenaga kerja, yang dihitung dengan membagi jumlah kegiatan yang sudah terlaksana dengan jumlah total kegiatan yang direncanakan, kemudian dikalikan seratus persen","persen","100.0"],
    [6,6,"Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","ukuran statistik yang menunjukkan proporsi jumlah tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari total jumlah tenaga kerja yang ada dalam suatu populasi tertentu","persen","SIMONEVA"],
    [7,7,"Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","ukuran efisiensi yang membandingkan jumlah output (barang atau jasa) yang dihasilkan dengan jumlah input (misalnya, jumlah pekerja atau jam kerja) yang digunakan untuk menghasilkannya dalam periode waktu tertentu","Rp/Orang","92.57"],
    [8,8,"Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan).","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang telah memiliki PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan","persen","29.0"],
    [9,9,"Persentase Cakupan Akses Layanan Dasar Sosial dan Tenaga Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar bidang sosial adalah pelayanan publik untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menurut kewenangan yang terdiri dari disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan-pengemis, miskin, dan korban bencana. Pelayanan Tenaga Kerja adalah Pelayanan Publik untuk Memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Pekerja","Persen","55.62"],
    [10,10,"Persentase Cakupan Akses Layanan Dasar Sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pelayanan dasar bidang sosial adalah pelayanan publik untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menurut kewenangan yang terdiri dari disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan-pengemis, miskin, dan korban bencana.","Persen","97.7"],
    [11,11,"Jumlah PPKS yang memperoleh perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Total keseluruhan PPKS yang diterminasi,  PPKS yang tertangani layanan kedaruratan sosial,  Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) saksi dan korban yang tertangani,  keluarga sasaran penerima manfaat yang mendapat bantuan sosial dan Jumlah Korban Bencana yang tertangani","Orang","36317.0"],
    [12,12,"Jumlah PPKS yang diterminasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang telah selesai mendapatkan layanan intervensi dan dinyatakan terminasi (berhenti) dari program pelayanan/pembinaan karena sudah mencapai tujuan yang ditetapkan, baik berupa kemandirian, pemulihan fungsi sosial, ataupun beralih ke layanan lain yang lebih sesuai.","Orang","2107.0"],
    [13,13,"Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) saksi dan korban yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah anak yang berusia di bawah 18 tahun yang berstatus sebagai saksi atau korban dalam perkara hukum dan telah mendapatkan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui layanan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, dan/atau rujukan yang disediakan oleh lembaga berwenang","Orang","87.0"],
    [14,14,"Jumlah PPKS yang tertangani layanan kedaruratan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tertangani layanan kedaruratan sosial terdiri dari PPKS yang mendapatkan bantuan santunan kematian, orang terlantar kehabisan bekal yang mendapatkan bantuan transport untuk kembali ke daerah asal, dan layanan pemakaman jenazah terlantar","Orang","967.0"],
    [15,15,"Jumlah masyarakat miskin penerima perlindungan dan jaminan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah masyarakat yang menerima pemberian bantuan sosial (PKH, Sembako, dan ASLUM) untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin","Orang","32962.0"],
    [16,16,"Jumlah Korban Bencana yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Korban bencana yang mendapatkan penanganan paska kejadian bencana seperti permakanan, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan dukungan psikososial","Orang","194.0"],
    [17,17,"Jumlah PPKS yang seharusnya memperoleh perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Total keseluruhan PPKS yang berhak diterminasi,  PPKS yang berhak menerima layanan kedaruratan sosial,  Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) saksi dan korban yang berhak mendapatkan pelayanan,  keluarga sasaran penerima manfaat yang berhak mendapat bantuan sosial dan Jumlah Korban Bencana yang yang berhak tertangani.","Orang","37171.0"],
    [18,18,"Jumlah PPKS yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah PPKS yang telah mendapatkan pelayanan","Orang","2179.0"],
    [19,19,"Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) saksi dan korban yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah anak yang berusia di bawah 18 tahun yang berstatus sebagai saksi atau korban dalam perkara hukum dan berhak mendapatkan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui layanan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, dan/atau rujukan yang disediakan oleh lembaga berwenang","Orang","87.0"],
    [20,20,"Jumlah PPKS yang seharusnya Tertangani Layanan Kedaruratan Sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berhak mendapatkan layanan kedaruratan sosial terdiri dari PPKS yang mendapatkan bantuan santunan kematian, orang terlantar kehabisan bekal yang mendapatkan bantuan transport untuk kembali ke daerah asal, dan layanan pemakaman jenazah terlantar","Orang","967.0"],
    [21,21,"Jumlah Masyarakat Miskin yang Seharusnya Menerima Perlindungan dan Jaminan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah masyarakat yang berhak menerima pemberian bantuan sosial (PKH, Sembako, dan ASLUM) untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin","Orang","33744.0"],
    [22,22,"Jumlah Korban Bencana yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Korban bencana yang berhak mendapatkan penanganan paska kejadian bencana seperti permakanan, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan dukungan psikososial","Orang","194.0"],
    [23,23,"Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Tingkat penyerapan tenaga kerja adalah angka serapan penduduk usia kerja pada perusahaan formal atau informal","Persen","22.47"],
    [24,24,"Jumlah Penempatan Tenaga Kerja dari IPK Online","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total tenaga kerja yang berhasil ditempatkan pada lowongan kerja di dalam maupun luar negeri melalui layanan sistem informasi pasar kerja berbasis online yang difasilitasi oleh pemerintah daerah atau instansi terkait dalam suatu periode tertentu.","","1351.0"],
    [25,25,"Jumlah Perluasan Kesempatan Kerja (TKM dan Padat Karya)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total tenaga kerja yang memperoleh kesempatan kerja baru melalui program perluasan kesempatan kerja, baik dalam bentuk fasilitasi usaha mandiri (Tenaga Kerja Mandiri/TKM) maupun kegiatan padat karya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait dalam suatu periode tertentu","","900.0"],
    [26,26,"Jumlah Magang (Sumber dana APBD, APBN, Dais, dan dari Perusahaan)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah peserta yang mengikuti program pemagangan dalam suatu periode tertentu, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga internasional, maupun perusahaan, dengan sumber pembiayaan yang berasal dari  APBD, APBN, Dais, dan dari Perusahaan","","241.0"],
    [27,27,"Jumlah Penempatan Peserta Pelatihan dihitung 6 bulan setelah dilatih","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","peserta pelatihan yang telah selesai mengikuti pelatihan dan sudah bekerja baik di sektor formal dan informal.","","324.0"],
    [28,28,"Jumlah penempatan transmigran","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarga yang ditempatkan di lokasi transmigrasi sesuai dengan kuota dan program penempatan transmigrasi pada periode tertentu, baik melalui skema transmigrasi umum, khusus, maupun pola lainnya yang difasilitasi oleh pemerintah.\"","","4.0"],
    [29,29,"Jumlah Penganggur hasil pendataan dari BPS","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang termasuk dalam kategori angkatan kerja tetapi pada saat pendataan tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan usaha, sebagaimana ditetapkan dalam hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan oleh BPS pada periode tertentu.\"","orang","12551.0"],
    [30,30,"Persentase pekerja formal yang mendapat fasilitasi peningkatan kesejahteraan pekerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pekerja formal yang mendapat fasilitasi peningkatan kesejahteraan pekerja pada perusahaan yang memiliki/ memenuhi 4 kriteria berikut:\n  1. Memiliki Sarana Hubungan Industrial minimal 2 sarana\n  2. Sudah melaksanakan Struktur dan Skala Upah (SUSU)\n  3. Jamsos BPJS Naker\n  4. Perusahaan mempunyai minimal 4 jenis kesejahteraan pekerja: tempat ibadah, laktasi/kesehatan, kantin, sarana olahraga","Persen","4.59"],
    [31,31,"Jumlah pekerja yang mendapat fasilitas kesejahteraan pekerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Fasilitas kesejahteraan pekerja adalah sarana, layanan, dan kebutuhan baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah yang diberikan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas, ketenangan kerja, dan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Contoh fasilitas kesejahteraan pkerja menurut Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan:\n a. fasilitas ibadah;\n b. tempat menyusui;\n c. fasilitas kesehatan;\n d. tempat olah raga;\n e. fasilitas kesenian;\n f. fasilitas rekreasi;\n g. koperasi;\n h. kantin;\n i. tempat penitipan anak; \n j. ruang merokok;\n k. fasilitas antar jemput; dan/atau\n l. fasilitas rumah tinggal.","Orang","4152.0"],
    [32,32,"Jumlah pekerja di perusahaan formal","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah\n atau imbalan dalam bentuk lain","Orang","90503.0"],
    [33,33,"Nilai Reformasi Birokrasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","mengukur pelaksanaan dan pencapaian Reformasi Birokrasi level Perangkat Daerah, dengan kriteria:\n AA (>90-100) : istimewa\n A (>80-90): Sangat baik\n BB (>70-80): baik\n B (>60-70): cukup baik\n CC (>50-60): cukup\n C (>30-50): buruk\n D (>0-30): sangat buruk","Nilai","AA (91,377)"],
    [34,34,"Hasil penilaian RB Dinsosnakertrans oleh Inspektorat","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Hasil penilaian RB Dinsosnakertrans oleh Inspektorat dengan 8 parameter :\n 1. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Dinsosnakertrans\n 2. Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dinsosnakertrans \n 3. Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dinsosnakertrans\n 4. Indeks Kepuasan Masyarakat\n 5. Capaian persentase Rencana Pengadaan yang diumumkan pada SIRUP\n 6. IP ASN Dinsosnakertrans \n 7. Penilaian Pengawasan arsip internal\n 8. Penilaian Indeks Pembangunan Statistik","Nilai","AA (91,377)"],
    [35,35,"Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang berpartisipasi aktif dalam pengentasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah yang menyasar permasalahan sosial seperti kemiskinan, keTerlantaran, kecacatan, kebencanaan, korban tindak kekerasan, ekploitasi, diskriminasi, atau permasalahan sosial lainnya.","Persen","65.28"],
    [36,36,"Jumlah lembaga PSKS yang melakukan pelayanan PPKS","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","banyaknya lembaga atau organisasi yang memiliki potensi dan sumber daya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial (PSKS) dan secara aktif memberikan pelayanan kepada perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang membutuhkan bantuan karena hambatan, kesulitan, atau gangguan fungsi sosial (PPKS)","lembaga","141.0"],
    [37,37,"Jumlah keseluruhan lembaga PSKS","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total angka yang menunjukkan banyaknya individu, kelompok, dan organisasi yang memiliki potensi serta sumber daya untuk berkontribusi dalam menjaga, menciptakan, mendukung, atau memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial di suatu wilayah","lembaga","216.0"],
    [38,38,"Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang meningkat kapasitasnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang meningkat pengetahuan dan keterampilan baik secara individu atau organisasi setelah mengikuti kegiatan penyuluhan/ peningkatan kapasitas","Persen","81.02"],
    [39,39,"Jumlah lembaga PSKS yang mengikuti peningkatan kapasitas","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total kuantitas lembaga yang merupakan bagian dari Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang telah terdaftar dan berpartisipasi dalam program peningkatan kapasitas atau pelatihan sumber daya manusia.","lembaga","175.0"],
    [40,40,"Jumlah keseluruhan lembaga PSKS","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang berpotensi atau telah memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial di suatu wilayah, sebagaimana yang tercakup dalam berbagai jenis PSKS seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Karang Taruna, dan lainnya","lembaga","216.0"],
    [41,41,"Persentase Rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pemenuhan kebutuhan dasar pada PPKS agar mampu menjalankan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat baik secara fisik mental maupun sosial\n PPKS yang dimaksud adalah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial yang tertangani","Persen","96.7"],
    [42,42,"Jumlah PPKS yang diterminasi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","PPKS yang tidak lagi membutuhkan pelayanan atau PPKS yang telah terintegrasi kembali ke masyarakat, yang menunjukkan bahwa kondisi mereka telah membaik dan mereka tidak lagi dianggap sebagai PPKS","","2107.0"],
    [43,43,"Jumlah PPKS yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total angka perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang telah menerima pelayanan sosial karena hambatan, kesulitan, atau gangguan dalam melaksanakan fungsi sosialnya.","","2179.0"],
    [44,44,"Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tertangani layanan kedaruratan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tertangani layanan kedaruratan sosial terdiri dari PPKS yang mendapatkan bantuan santunan kematian, orang terlantar kehabisan bekal yang mendapatkan bantuan transport untuk kembali ke daerah asal, dan layanan pemakaman jenazah terlantar","Persen","100.0"],
    [45,45,"Jumlah PPKS yang tertangani layanan kedaruratan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","angka yang menunjukkan banyaknya individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami hambatan, kesulitan, atau gangguan dalam melaksanakan fungsi sosialnya (PPKS), dan telah menerima atau ditangani oleh layanan darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang mendesak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial","","967.0"],
    [46,46,"Jumlah PPKS yang seharusnya Tertangani Layanan Kedaruratan Sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","target atau jumlah optimal PPKS yang diharapkan dapat dijangkau dan menerima bantuan serta intervensi dalam situasi darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, baik jasmani, rohani, maupun sosial, sehingga mereka tidak terhambat dalam menjalankan fungsi sosialnya","","967.0"],
    [47,47,"Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Penanganan aduan dan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan jenis PPKS berdasarkan hasil Assessment","Persen","100.0"],
    [48,48,"Jumlah PPKS lansia terlantar yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total individu lanjut usia (di atas 60 tahun) yang mengalami penelantaran dan telah menerima bantuan pelayanan sosial dari pemerintah atau lembaga terkait untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka (jasmani, rohani, dan sosial)","Orang","214.0"],
    [49,49,"Jumlah PPKS lansia terlantar yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","target layanan dan program perlindungan sosial yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan) serta aspek psikis dan sosial dari lansia yang berusia 60 tahun ke atas, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara mandiri dan layak","Orang","214.0"],
    [50,50,"Jumlah PPKS anak terlantar yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","data atau angka yang menunjukkan berapa banyak anak terlantar (anak berusia 6 hingga 18 tahun yang diTerlantarkan/disalahgunakan orang tua/keluarga atau kehilangan hak asuh) yang telah menerima layanan, bantuan, atau intervensi dari pemerintah atau lembaga sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan memulihkan fungsi sosialnya","Orang","1680.0"],
    [51,51,"Jumlah PPKS anak terlantar yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total keseluruhan anak terlantar yang teridentifikasi dan memerlukan pelayanan sosial untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya yang tidak dapat dipenuhi sendiri karena hambatan, kesulitan, atau gangguan. Ini berarti mengukur semua anak di bawah usia 18 tahun yang tidak mendapatkan kehidupan layak, diTerlantarkan orang tua/keluarga, mengalami perlakuan salah, atau berada dalam situasi darurat","Orang","1680.0"],
    [52,52,"Jumlah PPKS disabilitas terlantar yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total kuantitas orang dengan disabilitas yang berada dalam kondisi terlantar dan telah menerima bantuan, pelayanan, atau penanganan dari pemerintah atau lembaga sosial","Orang","209.0"],
    [53,53,"Jumlah PPKS disabilitas terlantar yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","target kuantitas atau angka ideal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) disabilitas yang mengalami penelantaran (tidak terpenuhinya kebutuhan dasar) yang sudah diidentifikasi dan sesuai dengan kemampuan pelayanan yang dapat disediakan oleh pemerintah atau lembaga sosial","Orang","209.0"],
    [54,54,"Jumlah PPKS gelandangan pengemis yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","angka total gelandangan pengemis yang telah menerima pelayanan atau intervensi dari pemerintah atau lembaga terkait, di mana tindakan penanganan ini didasarkan pada definisi PPKS, yaitu individu atau kelompok yang tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya","Orang","76.0"],
    [55,55,"Jumlah PPKS gelandangan pengemis yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","semua individu yang termasuk dalam kategori gelandangan pengemis (gepeng) dan memenuhi kriteria sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memerlukan bantuan dan layanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengatasi hambatan sosialnya. Angka ini merupakan total dari seluruh gepeng di suatu wilayah yang diidentifikasi dan perlu mendapatkan penanganan sesuai program pemerintah, bukan hanya angka yang tertangkap atau ditangani secara parsial","Orang","76.0"],
    [56,56,"Persentase Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial yang dimaksud adalah \n Penanganan Anak berhadapan dengan hukum berupa pendampingan maupun rujukan yang dilakukan oleh peksos","Persen","100.0"],
    [57,57,"Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) saksi dan korban yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total jumlah anak yang berstatus sebagai saksi atau korban tindak pidana yang telah menerima penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, seperti rehabilitasi, pendampingan, dan perlindungan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).","Orang","87.0"],
    [58,58,"Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) saksi dan korban yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","seluruh anak yang berstatus sebagai pelaku, korban, atau saksi dalam suatu tindak pidana, sesuai dengan definisi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.","Orang","87.0"],
    [59,59,"Persentase Layanan Kedaruratan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kewenangan Kabupaten/Kota yang terlaksana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Layanan Kedaruratan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kewenangan Kabupaten/Kota yang terlaksana terdiri dari pemberian bantuan santunan kematian, pemberian bantuan transport kepada orang terlantar kehabisan bekal untuk kembali ke daerah asal, dan layanan pemakaman jenazah terlantar","Persen","100.0"],
    [60,60,"Jumlah Layanan Kedaruratan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kewenangan Kabupaten/Kota yang terlaksana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Permohonan layanan kedaruratan yang diterima dinas dan telah ditangani.\n Layanan berupa : pemberian santunan kematian, pemberian bantuan biaya pulang bagi orang terlantar kehabisan bekal, penanganan jenazah terlantar","Layanan","3.0"],
    [61,61,"Jumlah Layanan Kedaruratan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kewenangan Kabupaten/Kota yang harus terlaksana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Permohonan layanan kedaruratan yang diterima oleh dinas dan harus ditangani","Layanan","3.0"],
    [62,62,"Persentase Masyarakat Miskin yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Proporsi masyarakat miskin yang secara faktual telah menjadi penerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial dibandingkan dengan total masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan","Persen","97.68"],
    [63,63,"Jumlah masyarakat miskin penerima perlindungan dan jaminan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data total individu atau keluarga miskin yang secara faktual telah terdaftar dan memperoleh manfaat dari program perlindungan serta jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah ini mencerminkan realisasi penerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial","Orang","32962.0"],
    [64,64,"Jumlah Masyarakat Miskin yang Seharusnya Menerima Perlindungan dan Jaminan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data total individu atau keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan, serta berhak memperoleh intervensi perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Jumlah ini mencerminkan kebutuhan riil penerima manfaat, namun belum semua terjangkau program, sehingga menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan perlindungan sosial.","Orang","33744.0"],
    [65,65,"Persentase akurasi data sasaran kemiskinan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data sasaran kemiskinan adalah data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta","Persen","100.0"],
    [66,66,"Jumlah aduan data sasaran kemiskinan sesuai ketentuan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah laporan/aduan masyarakat atau pihak terkait mengenai ketidaksesuaian data sasaran kemiskinan  yang diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan","Data","0.0"],
    [67,67,"Jumlah data sasaran kemiskinan yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah rumah tangga miskin yang diidentifikasi dan menjadi target intervensi program penanggulangan kemiskinan","Data","15477.0"],
    [68,68,"Persentase pemutakhiran data PPKS yang dilaksanakan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data PPKS adalah data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta/ Pemda DIY","Persen","100.0"],
    [69,69,"Jumlah pemutakhiran data PPKS yang dilaksanakan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah total individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami hambatan sosial, kesulitan, atau gangguan sehingga memerlukan pelayanan sosial, di mana data mereka telah diperbarui secara berkala dan terverifikasi. Ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tetap akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas, serta menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan program kesejahteraan sosial","Data","1.0"],
    [70,70,"Jumlah pemutakhiran data PPKS yang harus dilaksanakan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","proses memperbaharui, melengkapi, dan memperbaiki data individu atau kelompok yang mengalami hambatan, kesulitan, atau gangguan dalam menjalankan fungsi sosialnya, sehingga mereka membutuhkan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, dengan tujuan untuk menghasilkan data yang akurat, terkini, dan berkualitas tinggi untuk mendukung perencanaan program kesejahteraan sosial yang tepat sasaran","Data","1.0"],
    [71,71,"Persentase ketepatan kemanfaatan bantuan sosial melalui pendampingan bansos","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Proposi yang menunjukkan keluarga penerima manfaat (KPM) benar-benar memanfaatkan bantuan sosial sesuai dengan tujuan program, karena adanya intervensi pendampingan sosial.","Persen","100.0"],
    [72,72,"Jumlah keluarga sasaran penerima manfaat yang mendapat pendampingan bantuan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan sebagai penerima program bantuan sosial dan secara faktual memperoleh pendampingan, baik berupa fasilitasi, pemantauan, bimbingan, maupun advokasi dari pendamping sosial sesuai dengan pedoman pelaksanaan program.","kk","32962.0"],
    [73,73,"Jumlah keluarga sasaran penerima manfaat yang mendapat bantuan sosial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku","kk","32962.0"],
    [74,74,"Persentase KUBE USEP Kategori Mandiri","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Persentase KUBE dan USEP yang masuk kategori mandiri dibandingkan jumlah KUBE dan USEP yang aktif","Persen","53.9"],
    [75,75,"Jumlah KUBE USEP Kategori Mandiri","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah KUBE dan USEP yang memenuhi kriteria mandiri yaitu:\n  1. jumlah anggota 10 atau lebih serta tidak berganti sejak penumbuhan\n  2. tersisa maksimal 20% anggota termasuk dalam data kemiskinan\n  3. modal bergulir lebih besar dari modal penumbuhan\n  4. asset kelompok bertambah besar dibandingkan saat penumbuhan\n  5. lebih dari 80% anggota memiliki usaha sendiri dan sudah berjalan 1 tahun atau lebih","Kelompok","76.0"],
    [76,76,"Jumlah KUBE USEP yang aktif","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah KUBE dan USEP yang memenuhi kriteria aktif yaitu :\n 1. Aktif melakukan pertemuan rutin dan kegiatan bulanan\n 2. Modal bergulir, tidak stagnan","Kelompok","141.0"],
    [77,77,"Persentase KUBE USEP yang mendapatkan fasilitasi Pendampingan dan monev","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","tim monitoring kube bertugas:\n  1. menghadiri pertemuan rutin bulanan kelompok\n  2. memantau perkembangan sosial ekonomi kelompok\n  3. membantu memecahkan permasalahan kelompok maupun anggota","Persen","100.0"],
    [78,78,"Jumlah KUBE USEP yang mendapatkan fasilitasi Pendampingan dan monev","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data total unit KUBE dan USEP yang berstatus aktif dan memperoleh layanan berupa pendampingan, monitoring dan evaluasi oleh Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.","Kelompok","141.0"],
    [79,79,"Jumlah KUBE USEP yang seharusnya mendapatkan fasilitasi Pendampingan dan monev","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data total unit KUBE dan USEP yang ada di Kota Yogyakarta baik yang berstatus aktif, pasif maupun telah mati.","Kelompok","141.0"],
    [80,80,"Persentase tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah","Persen","64.22"],
    [81,81,"Jumlah pekerja rentan yang menjadi peserta Jamsostek","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah","Orang","2023.0"],
    [82,82,"Jumlah Pekerja Rentan di Kota Yogyakarta","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pekerja Rentan yang menjadi peserta dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.","Orang","3150.0"],
    [83,83,"Persentase penyaluran bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kewenangan Kabupaten/ Kota bagi pekerja rentan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data pekerja Rentan yang ada diwilayah Kota Yogyakarta","Persen","100.0"],
    [84,84,"Jumlah pekerja rentan yang mendapatkan penyaluran bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta hingga akhir periode","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data pekerja rentan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh tim verifikasi dan validasi data pekerja rentan yang tidak pindah keluar Kota Yogyakarta, meninggal, mutasi kepesertaan, maupun berubah status kesejahteraannya sampai akhir periode","Orang","1896.0"],
    [85,85,"Jumlah Pekerja rentan yang seharusnya difasilitasi bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","1896 pekerja rentan yang memperoleh bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta","Orang","1896.0"],
    [86,86,"Persentase Korban Bencana yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","1896 pekerja rentan yang memperoleh bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta","Persen","100.0"],
    [87,87,"Jumlah Korban Bencana yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Korban bencana yang telah mendapatkan penanganan dan bantuan sesuai hasil asesmen","Orang","194.0"],
    [88,88,"Jumlah Korban Bencana yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Korban bencana yang seharusnya mendapatkan penanganan dan bantuan sesuai hasil asesmen","Orang","194.0"],
    [89,89,"Persentase Kejadian Bencana Alam dan Sosial yang Tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Penanganan terhadap kejadian bencana alam dan sosial yang terjadi.\n  Kejadian Bencana berupa: Kebakaran, Puting beliung, Angin ribut, tanah longsor. Penanganan berupa permakanan, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan dukungan psikososial","Persen","100.0"],
    [90,90,"Jumlah Kejadian bencana yang tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Peristiwa yang menimbulkan kerugian materi maupun fisik yang telah ditangani","Kejadian","4.0"],
    [91,91,"Jumlah kejadian bencana yang seharusnya tertangani","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Peristiwa yang menimbulkan kerugian materi maupun fisik yang seharusnya sudah ditangani","Kejadian","4.0"],
    [92,92,"Persentase organisasi sosial masyarakat yang melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pemberdayaan dalam kesiapsiagaan bencana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Organisasi sosial masyarakat yang melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pemberdayaan dalam kesiapsiagaan bencana adalah: TAGANA, KSB, Pordam","Persen","100.0"],
    [93,93,"Jumlah organisasi sosial masyarakat yang melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pemberdayaan dalam kesiapsiagaan bencana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah Organisasi sosial masyarakat yang sudah melaksanakan kegiatan yang menunjang kesiapsiagaan bencana","organisasi","3.0"],
    [94,94,"Jumlah organisasi sosial masyarakat yang seharusnya melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pemberdayaan dalam kesiapsiagaan bencana","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah Organisasi sosial masyarakat yang seharusnya sudah melaksanakan kegiatan yang menunjang kesiapsiagaan bencana","organisasi","3.0"],
    [95,95,"Persentase KK transmigran yang tetap tinggal dan menetap di lokasi transmigrasi setelah 12 bulan sejak penempatan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kepala Keluarga (KK) transmigran yang tinggal dan menetap di lokasi transmigrasi dinilai \"tetap tinggal dan menetap\" apabila mereka masih berdomisili di lokasi transmigrasi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi setelah melewati masa 12 bulan sejak tanggal resmi penempatan KK","Persen","100.0"],
    [96,96,"Jumlah KK transmigran yang tetap tinggal dan menetap di lokasi transmigrasi setelah 12 bulan sejak penempatan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total KK transmigran yang secara nyata masih berdomisili, berusaha, dan tidak meninggalkan lokasi unit permukiman transmigrasi dalam kurun waktu satu tahun penuh setelah penempatan resmi.","KK","6.0"],
    [97,97,"Jumlah KK transmigran yang ditempatkan setelah 12 bulan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total KK transmigran yang masih tercatat menempati lokasi permukiman transmigrasi dan tidak meninggalkan lokasi tersebut hingga satu tahun penuh sejak penempatan resmi dilakukan.","KK","6.0"],
    [98,98,"Persentase penempatan transmigran","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah peserta transmigrasi yang berhasil ditempatkan di lokasi tujuan dari total peserta yang mengikuti seleksi","Persen","100.0"],
    [99,99,"Jumlah KK yang ditempatkan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total KK beserta anggota keluarganya yang dipindahkan dan ditempatkan secara resmi di lokasi permukiman transmigrasi sesuai dengan kuota dan skema penempatan transmigrasi (umum, khusus, atau pola lainnya) yang difasilitasi oleh pemerintah dalam suatu periode tertentu","KK","4.0"],
    [100,100,"Jumlah KK yang diseleksi","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total KK yang mengikuti proses seleksi administratif maupun teknis sebagai calon peserta transmigrasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam suatu periode tertentu.","KK","4.0"],
    [101,101,"Persentase Kualitas Perencanaan Tenaga Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Upaya dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja berdasarkan rekomendasi kebijakan yang tertuang pada dokumen Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD)","Persen","100.0"],
    [102,102,"Jumlah Implementasi Kebijakan dalam PTKD yang meningkatkan penyerapan tenaga kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total kebijakan atau program yang berasal dari dokumen PTKD dan telah dilaksanakan secara nyata oleh pemerintah daerah, dunia usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya, yang berdampak pada bertambahnya kesempatan kerja serta terserapnya tenaga kerja di suatu periode tertentu.","Kebijakan","9.0"],
    [103,103,"Jumlah Rekomendasi kebijakan PTKD","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total saran, masukan, atau usulan kebijakan yang dihasilkan dari proses analisis, kajian, serta penyusunan dokumen perencanaan tenaga kerja di tingkat daerah untuk mendukung perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan pada periode tertentu.","Kebijakan","9.0"],
    [104,104,"Persentase dokumen Rencana Tenaga Kerja yang tersusun","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah yang disusun untuk merumuskan arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan","Persen","100.0"],
    [105,105,"Jumlah dokumen Rencana Tenaga Kerja yang tersusun","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total dokumen perencanaan ketenagakerjaan yang telah berhasil disusun dan ditetapkan oleh instansi berwenang sesuai amanat peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah (misalnya RTK Nasional, RTK Daerah, RTK Sektoral, dan/atau RTK Sub-sektoral) dalam periode tertentu.","Dokumen","1.0"],
    [106,106,"Jumlah dokumen Perencanaan Tenaga Kerja yang harus disusun","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total dokumen perencanaan di bidang ketenagakerjaan yang wajib disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, seperti Rencana Tenaga Kerja (RTK) Nasional, RTK Daerah, RTK Sektoral, dan/atau dokumen teknis lainnya dalam periode tertentu.","Dokumen","1.0"],
    [107,107,"Persentase penempatan tenaga kerja peserta pelatihan pada sektor formal dan non formal","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pelatihan yang berkualitas dilihat dari kesesuaian skill yang didapat dari pelatihan dengan pasar kerja serta ditunjukkan dengan tingginya penyerapan tenaga kerja baik di sektor formal maupun non formal setelah mendapat pelatihan.","Persen","92.57"],
    [108,108,"Jumlah Peserta Pelatihan Bekerja di Sektor Formal setelah 6 bulan pasca pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Peserta pelayihan yang bekerja di suatu organisasi atau perusahaan yang terstruktur yang ada ikatan perjanjian kerja yang jelas dan perlindungan hukum serta jaminan sosial","Orang","130.0"],
    [109,109,"Jumlah Peserta Pelatihan Bekerja di Sektor Non Formal setelah 6 bulan pasca pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Peserta pelatihan yang bekerja secara mandiri atau dalam usaha skala kecil, tanpa ikatan kerja yang formal, dan kurang mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan sosial.","Orang","194.0"],
    [110,110,"Jumlah Peserta Pelatihan setelah 6 bulan pasca pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah individu yang telah mengikuti program pelatihan kerja dan dilakukan tracing/penelusuran pasca pelatihan dalam jangka waktu 6 bulan untuk mengetahui keberadaan, aktivitas, dan status keterlibatan mereka dalam dunia kerja atau usaha.","Orang","350.0"],
    [111,111,"Persentase Peserta Pelatihan yang Mendapatkan Sertifikat Pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Peserta yang mengikuti pelatihan keterampilan yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi pada tahun berjalan","Persen","100.0"],
    [112,112,"Jumlah peserta pelatihan yang mendapatkan sertifikat pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","peserta pelatihan yang telah mengikuti pelatihan dari awal sampai dengan akhir dan di nyatakan lulus oleh LPK.","Orang","346.0"],
    [113,113,"Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah peserta pelatihan yang mengikuti pelatihan program dari Dinsosnakertrans dan dibiayai dari APBD Kota Yogyakarta.","Orang","346.0"],
    [114,114,"Persentase Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta yang dibina","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","persentase jumlah LPK yang dibina dari jumlah LPK yang ada di Kota Yogyakarta","Persen","49.25"],
    [115,115,"Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja yang dibina","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga Pelatihan Kerja yang beralamat dan berdomisili di Wilayah Kota Yogyakarta yang mendapatkan pembinaan dari Dinsosnakertrans","Lembaga","33.0"],
    [116,116,"Jumlah seluruh Lembaga Pelatihan Kerja swasta","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Lembaga Pelatihan Kerja yang beralamat dan berdomisili di Wilayah Kota Yogyakarta baik yang perizinanannya sudah migrasi ke OSS RBA maupun belum.","Lembaga","67.0"],
    [117,117,"Persentase Perusahaan yang Meningkat Produktivitasnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perbandingan Jumlah Perusahaan yang meningkat produktivitasnya dengan Jumlah seluruh Perusahaan, dinyatakan dalam persen (%).","Persen","1.79"],
    [118,118,"Jumlah Perusahaan yang meningkat produktivitasnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Upaya peningkatan produktivitas pada perusahaan kecil untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profitabilitas perusahaan, melalui Bimtek Peningkatan produktivitas 5S","Perusahaan","21.0"],
    [119,119,"Jumlah Perusahaan/Perusahaan Kecil/ IKM/ UKM","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Data jumlah perusahaan yang berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)","Perusahaan","1175.0"],
    [120,120,"Persentase Perusahaan/ Perusahaan Kecil/ IKM/ UKM yang Sudah Diukur Produktivitasnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perbandingan jumlah Perusahaan/ Perusahaan Kecil/ IKM/ UKM yang Sudah Diukur Produktivitasnya dengan Jumlah seluruh Perusahaan/Perusahaan Kecil/ IKM/ UKM, dinyatakan dalam persen (%).","Persen","0.43"],
    [121,121,"Jumlah Perusahaan/Perusahaan Kecil/ IKM/ UKM yang Sudah Diukur Produktivitasnya","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Pengukuran produktivitas pada perusahaan kecil untuk mendukung pertumbuhan, efisiensi, dan daya saing usaha. Pengukuran dilakukan dengan cara menerapkan parameter pengukuran oleh tim penilai di lapangan","Perusahaan","5.0"],
    [122,122,"Jumlah Perusahaan/Perusahaan Kecil/ IKM/ UKM","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","banyaknya unit usaha atau entitas bisnis yang tercatat, terdaftar, dan/atau beroperasi dalam suatu wilayah tertentu pada periode tertentu, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan klasifikasi skala usaha.","Perusahaan","1175.0"],
    [123,123,"Persentase penempatan tenaga kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan melalui IPK Online (melalui Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Negara (AKAN)","Persen","53.19"],
    [124,124,"Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan melalui IPK Online (melalui Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Negara (AKAN)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total individu pencari kerja yang berhasil memperoleh pekerjaan melalui sistem layanan IPK Online yang difasilitasi oleh pemerintah, baik dalam bentuk penempatan Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) pada periode tertentu.","Orang","SIMONEVA"],
    [125,125,"Jumlah Lowongan Kerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total kesempatan kerja yang tersedia dan diumumkan oleh perusahaan/instansi pemberi kerja melalui mekanisme layanan ketenagakerjaan (seperti Dinas Tenaga Kerja, Bursa Kerja Khusus, Job Fair, maupun sistem informasi pasar kerja online) dalam suatu periode tertentu.","Lowongan","2540.0"],
    [126,126,"Persentase peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja yang dilaksanakan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Kegiatan perluasan kesempatan kerja yang dilaksanakan meliputi penyuluhan dan bimbingan jabatan, unit layanan disabilitas, padat karya, tenaga kerja mandiri dan pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA)","Persen","12.6"],
    [127,127,"Jumlah peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja yang dilaksanakan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total individu yang mengikuti program/kegiatan perluasan kesempatan kerja, baik melalui skema padat karya, pemberdayaan tenaga kerja mandiri, maupun bentuk kegiatan lain yang difasilitasi oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam periode tertentu.","Orang","1581.0"],
    [128,128,"Jumlah penganggur","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang termasuk dalam angkatan kerja tetapi pada saat pendataan tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan usaha","Orang","12551.0"],
    [129,129,"Persentase pencari kerja yang ditempatkan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","perbandingan antara jumlah pencari kerja yang berhasil memperoleh pekerjaan melalui fasilitasi layanan penempatan kerja pemerintah (Dinas Tenaga Kerja, Bursa Kerja Khusus, Job Fair, maupun sistem informasi pasar kerja online) dengan jumlah total pencari kerja yang terdaftar pada periode tertentu, yang dinyatakan dalam persen.","Persen","96.5"],
    [130,130,"jumlah pencaker yang ditempatkan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total individu pencari kerja yang berhasil memperoleh pekerjaan melalui fasilitasi layanan penempatan kerja pemerintah (Dinas Tenaga Kerja, Bursa Kerja Khusus, Job Fair, maupun sistem informasi pasar kerja online) dalam suatu periode tertentu.","Orang","1351.0"],
    [131,131,"jumlah pencaker yang terdaftar","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total individu yang melaporkan diri dan tercatat secara resmi pada instansi pemerintah/layanan ketenagakerjaan (seperti Dinas Tenaga Kerja, Bursa Kerja Khusus, atau sistem informasi ketenagakerjaan) untuk mendapatkan fasilitasi penempatan kerja dalam suatu periode tertentu.","Orang","1400.0"],
    [132,132,"Persentase Purna PMI yang dilatih","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","jumlah Purna PMI yang mengikuti program pelatihan keterampilan yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh pemerintah dengan jumlah total Purna PMI yang menjadi sasaran program pada periode tertentu, dinyatakan dalam persen.\"","Persen","50.0"],
    [133,133,"Jumlah PMI Purna yang dilatih","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna yang telah mengikuti dan mendapatkan program pelatihan keterampilan, kewirausahaan, atau peningkatan kapasitas","Orang","10.0"],
    [134,134,"Jumlah PMI Purna yang terdata","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","total Purna PMI yang telah mengikuti program pelatihan keterampilan yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam suatu periode tertentu.","Orang","20.0"],
    [135,135,"Rerata persentase Fasilitasi Kesejahteraan bagi Pekerja dari Perusahaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang memberikan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja yang terdiri dari:\n  1. Memiliki Sarana HI minimal 2 sarana\n  2. Sudah melaksanakan Struktur dan Skala Upah (SUSU)\n  3. Jamsos BPJS naker\n  4. Perusahaan mempunyai minimal 4 jenis kesejahteraan pekerja: tempat ibadah, laktasi/ kesehatan, kantin, sarana Olahraga","Persen","29.0"],
    [136,136,"Persentase Perusahaan yang menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU)","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang telah menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU). \n  struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Hal ini diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.","Persen","7.65"],
    [137,137,"Jumlah Perusahaan yang melaksanakan SUSU","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah dilihat dari pengesahan Peraturan Perusahaan","Perusahaan","132.0"],
    [138,138,"Jumlah Perusahaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan adalah :\n a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang\n perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik\n swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh\n dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;\n b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus\n dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan\n dalam bentuk lain.","Perusahaan","1725.0"],
    [139,139,"Persentase Perusahaan yang mempunyai Sarana Hubungan Industrial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang telah mempunyai minimal 2 Sarana Hubungan Industrial. Sarana Hubungan Industrial terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh; organisasi pengusaha; lembaga kerja sama bipartit; lembaga kerja sama tripartit; peraturan perusahaan; Perjanjian Kerja Bersama; peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini sesuai yang ditetapkan dalam Pasal 103 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan","Persen","15.94"],
    [140,140,"Jumlah Perusahaan yang mempunyai Sarana Hubungan Industrial","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Sarana Hubungan Industrial adalah alat atau cara yang digunakan untuk menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, yang meliputi serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial","Perusahaan","275.0"],
    [141,141,"Jumlah Perusahaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.","Perusahaan","1725.0"],
    [142,142,"Rerata persentase Perusahaan yang memfasilitasi jaminan sosial dan sarpras kesejahteraan pekerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang telah memfasilitasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan mempunyai 4 jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yaitu tempat ibadah, laktasi/ kesehatan, kantin, sarana Olahraga","Persen","46.2"],
    [143,143,"Persentase Perusahaan Memfasilitasi Jaminan Sosial bagi Pekerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin\n seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.","","90.03"],
    [144,144,"Jumlah Perusahaan Memfasilitasi Jaminan Sosial bagi Pekerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin\n seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.","Perusahaan","1553.0"],
    [145,145,"Jumlah Perusahaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.","Perusahaan","1725.0"],
    [146,146,"Persentase perusahaan yang mempunyai minimal 4 jenis Fasilitas Kesejahteraan Pekerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang mempunyai 4 jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yaitu tempat ibadah, laktasi/ kesehatan, kantin, sarana Olahraga","Persen","2.38"],
    [147,147,"Jumlah perusahaan yang mempunyai minimal 4 jenis Fasilitas Kesejahteraan Pekerja","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan yang mempunyai 4 jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yaitu tempat ibadah, laktasi/ kesehatan, kantin, sarana Olahraga","Perusahaan","41.0"],
    [148,148,"Jumlah Perusahaan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.","Perusahaan","1725.0"],
    [149,149,"Nilai SAKIP Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","mengukur akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan kriteria:\n AA (nilai >90-100)\n A (Nilai >80-90)\n BB (Nilai >70-80)\n B (Nilai >60-70)\n CC (Nilai >50-60)\n C (nilai >30-50)\n D (Nilai >0-30)","Nilai","A (88,42)"],
    [150,150,"Nilai SPIP Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","menilai maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, dengan interval skor sebagai berikut:\n 1. Rintisan : 1,00 ≤ Skor < 2,00\n 2. Berkembang : 2,00 ≤ Skor < 3,00\n 3. Terdefinisi: 3,00 ≤ Skor < 4\n 4. Terkelola dan Terukur : 4,00 ≤ Skor < 4,50\n 5. Optimum : Skor ≥ 4,50\n \n (Peraturan BPKP No 5 tahun 2021)","-","4393.0"],
    [151,151,"Nilai IKM Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","angka atau hasil survei yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi atau penyelenggara pelayanan publik.","Nilai","90.89"],
    [152,152,"Persentase ketepatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","ukuran kuantitatif yang menunjukkan seberapa baik tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam rencana telah tercapai, sejauh mana pelaksanaan telah dilakukan, dan seberapa akurat serta lengkap laporan yang dihasilkan.","Persen","100.0"],
    [153,153,"Jumlah Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinsosnakertrans yang disusun tepat waktu","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Matrik yang mengukur persentase dokumen perencanaan (seperti Rencana Kinerja Tahunan/RKT dan Rencana Kerja/Renja), evaluasi (misalnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/LAKIP), dan pelaporan (seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPJ) yang diselesaikan dan diserahkan oleh Dinsosnakertrans sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan","dokumen","89.0"],
    [154,154,"Jumlah Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinsosnakertrans yang wajib disusun","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Semua dokumen resmi yang dibuat oleh suatu instansi, organisasi, atau program untuk merencanakan, memantau kemajuan, dan menilai keberhasilan dari kegiatan yang telah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan pencapaian sasaran yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku","dokumen","89.0"],
    [155,155,"Persentase ketersediaan data statistik sectoral Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","ukuran kuantitatif yang menunjukkan sejauh mana data statistik yang relevan untuk suatu sektor (misalnya pertanian, kesehatan, atau industri) tersedia dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan","Persen","100.0"],
    [156,156,"Jumlah Data statistik yang disediakan sesuai ketentuan","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","kuantitas atau banyaknya data statistik yang memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam suatu sistem statistik nasional (SSN)","data","2626.0"],
    [157,157,"Jumlah Data statistik sektoral","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","data yang dihasilkan oleh suatu instansi pemerintah atau lembaga terkait bidang tertentu (sektor) untuk memenuhi kebutuhan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan","data","2626.0"],
    [158,158,"Nilai Penguatan Keuangan dan Aset Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Mengukur kualitas laporan \n keuangan Perangkat Daerah\n dengan kriteria:\n Nilai 5: Sangat Baik\n Nilai 3 – 4: Baik\n Nilai 1 – 2: Sedang \n Nilai 0: Buruk","Nilai","5.0"],
    [159,159,"Hasil Penilaian Pengawasan Arsip Administrasi Umum Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Skor yang menunjukkan tingkat kepatuhan pengelolaan arsip administrasi umum terhadap standar kearsipan yang berlaku","Nilai","91.11"],
    [160,160,"Nilai Indeks Profesionalitas ASN Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Skor yang menggambarkan tingkat kompetensi, kinerja, integritas, dan disiplin ASN di lingkungan Dinsosnakertrans","Nilai","89.203"],
    [161,161,"Persentase Rencana Pengadaan yang Diumumkan pada SIRUP Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Perbandingan jumlah rencana pengadaan yang telah diumumkan di SIRUP dengan total rencana pengadaan yang direncanakan","Persen","100.0"],
    [162,162,"Jumlah belanja Dinsosnakertransl yang diinputkan pada SIRUP","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Penyampaian informasi Pengadaan dengan Metode Penyedia dan Swakelola","Rupiah","14281805992.0"],
    [163,163,"Jumlah belanja pada DPA Dinsosnakertrans","Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi","Sub kegiatan yang mendukung program progam OPD dalam satu tahun anggaran","Rupiah","14281805992.0"]
]}
