{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"text"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"1.03.000031","Bentuk Penertiban dan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang","Surat/rekomendasi/laporan hasil dari kegiatan penertiban dan penegakan hukum bidang penataan ruang.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [2,2,"1.03.000033","Berita acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan (*apabila berbatasan dengan provinsi/kabupaten/kota lain)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dengan kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah di dalam/luar provinsi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing daerah yang hadir.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [3,3,"1.03.000037","Berita acara kesepakatan bersama dengan daerah berbatasan","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan bersama hasil pembahasan antar daerah berbatasan yang ditanda tangani oleh perwakilan yang hadir dari setiap pemerintah daerah.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","2.0"],
    [4,4,"1.03.000038","Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas hasil kesepakatan substansi antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisasi dengan cap basah.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [5,5,"1.03.000040","Berita Acara Konsultasi Publik (minimal 2 (dua) kali)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil dari kegiatan konsultasi publik yang di tandatangani oleh perwakilan peserta yang hadir.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [6,6,"1.03.000043","Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau tanda tangan elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [7,7,"1.03.000044","Berita acara pembahasan dengan Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau secara elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [8,8,"1.03.000051","Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang","Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","0.0"],
    [9,9,"1.03.000055","Dokumen dan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis","Keputusan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup tentang persetujuan Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten/Kota, dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di perangkat daerah tersebut.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [10,10,"1.03.000067","Dokumen Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota","Dokumen hasil fasilitasi Raperkada RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [11,11,"1.03.000075","Dokumen kebijakan PERDA/PERKADA selaian RTRW Kabupaten/Kota","Dokumen kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda/pergub selain RTRW Kabupaten/Kota.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","8.0"],
    [12,12,"1.03.000080","Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah","Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah yang berjangka waktu 1 tahun untuk jangka pendek dan 5 tahun untuk jangka menengah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [13,13,"1.03.000081","Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang","Rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang dari hasil kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang ditindaklanjuti dengan penetapan penerima melalui Peraturan Kepala Daerah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [14,14,"1.03.000115","Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kotabaru","Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotabaru yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [15,15,"1.03.000124","Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman","Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [16,16,"1.03.000126","Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofis Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu","Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofis yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [17,17,"1.03.000127","Dokumen Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang","Laporan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari hasil Peniliaian Kinerja Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang (perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), serta Penilaian Kinerja Fungsi dan Manfaat.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [18,18,"1.03.000137","Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang","Laporan Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [19,19,"1.03.000140","Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota","Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [20,20,"1.03.000145","Dokumen Ranperda (Raperda, Ranperkada, Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama)","Raperda RTRW Provinsi/Kab/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama), serta Raperkada RDTR Kabupaten/Kota (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama).","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [21,21,"1.03.000182","Dokumen Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang","Laporan hasil kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang berupa perda/perkada.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","5.0"],
    [22,22,"1.03.000189","Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang","Laporan hasil Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang di kabupaten/kota.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [23,23,"1.03.000193","Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota","Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Forum Penataan Ruang kabupaten/kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Forum Penataan Ruang","n/a"],
    [24,24,"1.03.000214","Kasus Pelanggaran Bidang Penataan Ruang","Laporan kasus pelanggaran bidang penataan ruang hasil Audit Tata Ruang di Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Kasus","n/a"],
    [25,25,"1.03.000220","Kelengkapan dokumen Raperda RTRW (Raperda, Dokumen Rencana, Album Peta, Indikasi program)","Dokumen Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [26,26,"1.03.000227","koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota","Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RDTR Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [27,27,"1.03.000228","koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota","Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [28,28,"1.03.000243","Materi Teknis yang terdiri atas buku fakta analisis, buku rencana, serta album peta, meliputi: (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy: a. Peta dasar; b. Peta tematik; dan c. Peta rencana","Dokumen Materi Teknis Raperda RTRW Kab/Kota dan RDTR Kab/Kota yang terdiri atas buku fakta analisis, buku rencana, serta album peta, meliputi: (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy: a. Peta b. Peta dan c. Peta rencana","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [29,29,"1.03.000244","Naskah akademik rancangan peraturan daerah (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy)","Dokumen Naskah akademik rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten/Kota (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy).","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [30,30,"1.03.000268","Penerbitan PKKPR","Surat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menyatakan kesesuaian antara rencena kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain RDTR yang diterbitkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [31,31,"1.03.000278","Penyempurnaan Ranperkada RRTR Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil fasilitasi dari provinsi","Ranperkada RDTR Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari hasil fasilitasi dari provinsi","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [32,32,"1.03.000281","Persetujuan Bersama dengan DPRD (Pasca Linsek)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan persetujuan bersama antara Bupati/Wali Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang ditandatangani cap basah, atau tanda tangan elektronik terhadap Raperda RTRW Kabupaten/Kota.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [33,33,"1.03.000285","Peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur","Scan dokumen peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dari lampiran RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [34,34,"1.03.000286","Peta rencana yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur","Scan dokumen peta rencana RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [35,35,"1.03.000290","Rancangan Peraturan Daerah kabupaten.kota beserta lampiran (dalam format softcopy dan hardcopy)","Dokumen Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota beserta lampiran (dalam format softcopy dan hardcopy)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [36,36,"1.03.000292","Rancangan Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy)","Rancangan Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [37,37,"1.03.000294","Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang","Notulensi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [38,38,"1.03.000299","Rapat persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas persetujuan substnasi RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [39,39,"1.03.000300","Rapat Persiapan persetujuan substansi","Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RTRW Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [40,40,"1.03.000301","Rapat Persiapan persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota","Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RDTR","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [41,41,"1.03.000303","Rekomendasi gubernur/BA pembahasan provinsi","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan penyusunan RTRW Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [42,42,"1.03.000304","Rekomendasi peta dari BIG","duplikasi dengan nomor 271","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [43,43,"1.03.000306","Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial atau surat permohonan rekomendasi peta dasar terakhir apabila sampai pengajuan permohonan persetujuan substansi rekomendasi peta dasar belum diterbitkan","Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [44,44,"1.03.000332","Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang","Laporan hasil kegiatan sosialiasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [45,45,"1.03.000341","Surat penetapan deliniasi RDTR oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah","Surat penetapan deliniasi RDTR yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [46,46,"1.03.000350","Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang dari Menteri (untuk revisi RTRW)","Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang di tanda tangani Menteri (untuk revisi RTRW)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [47,47,"1.03.000351","Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang dari Menteri atau Forum Penataan Ruang (untuk RDTR)","Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang di tanda tangani Menteri atau Forum Penataan Ruang (untuk RDTR)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [48,48,"1.03.000352","Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh bupati/walikota","Tabel Pemeriksaan Mandiri Materi Muatan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota dan/atau Tabel Pemeriksaan Mandiri Materi Muatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [49,49,"1.03.000480","Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","merupakan panduan umum untuk melakukan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. Dokumen RTBL mengacu pada Rencana Tata Ruang dan skenario pengembangan wilayah. Beberapa rencana aksi (action plan) yang tertuang dalam RTBL di antaranya revitalisasi kawasan, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pelestarian kawasan tradisional, serta penanggulangan kebakaran.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","6.0"],
    [50,50,"1.03.910135","Kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan Ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Kasus","0.0"],
    [51,51,"1.03.910136","Berita Acara penyelesaian sengketa penatan ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Berita Acara","n/a"],
    [52,52,"1.03.910137","Dokumen hasil Penilaian Perwujudan RTR","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [53,53,"1.03.910138","Dokumen hasil Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [54,54,"1.03.910139","Laporan Penyebarluasan Informasi Rencana Tata Ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan","24.0"],
    [55,55,"1.03.910140","Layanan KKPR","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Layanan","1250.0"],
    [56,56,"1.03.910146","Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Forum Penataan Ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan","1.0"],
    [57,57,"1.03.910147","Sistem informasi dan komunikasi penataan ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Sistem Informasi","2.0"],
    [58,58,"1.03.910148","Dokumen koordinasi penyelenggaraan penataan ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [59,59,"1.03.910149","Kegiatan Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Kegiatan","2.0"],
    [60,60,"1.03.910151","Data SHP Peta Dasar","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Peta","1.0"],
    [61,61,"1.03.910152","Publikasi informasi penataan ruang","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Publikasi","1.0"],
    [62,62,"1.03.910156","Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy)","","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [63,63,"1.03.910217","Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)","RTRW Provinsi: Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. RDTR: Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. KRK/KKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. (Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [64,64,"1.04.000061","Lahan Potensial Milik Pemerintah Kabupaten/Kota Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan","1. Peruntukan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2. Tidak berada di kawasan negative list dalam RP3KP 3. Dibuktikan dengan Penetapan Status Barang Milik Daerah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Lokasi","n/a"],
    [65,65,"2.10.000002","Berita Acara Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan bentuk ganti kerugian yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir Naskah dinas kesepakatan, memuat: a. Pihak yang berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang b. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak dan c. Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Berita Acara","1.0"],
    [66,66,"2.10.000012","Daftar Nominatif","Rancangan Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan daftar nominatif","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [67,67,"2.10.000016","Data fisik Objek Pengadaan Tanah","a. Pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi b. Pengukuran dan pemetaan bidang per bidang c. Hasil pelaksanaan berupa Peta Bidang Tanah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [68,68,"2.10.000026","Data inventarisasi tanah kosong","Data yang di inventarisasi adalah alamat lokasi bidang tanah, perkiraan luas bidang tanah, dan data pemilik bidang tanah.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [69,69,"2.10.000037","Data yuridis Objek Pengadaan Tanah","Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, paling kurang: a. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak b. nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak c. bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah d. letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang e. status tanah dan dokumennya f. jenis penggunaan dan pemanfaatan g. pemilikan dan/atau penguasaan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah h. pembebanan Hak Atas Tanah i. Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","148.0"],
    [70,70,"2.10.000038","Dokumen bahan pertimbangan teknis izin penggunaan tanah kasultanan dan kadipaten","Laporan penyiapan bahan pertimbangan teknis izin penggunaan tanah kasultanan dan kadipaten (terlampir)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [71,71,"2.10.000063","Dokumen Rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan","Pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [72,72,"2.10.000073","Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah","Dalam PP 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah, Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewenangan dibidang pertanahan yang diserahkan ke daerah adalah perencanaan penggunaan tanah.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan","n/a"],
    [73,73,"2.10.000080","Penetapan nilai oleh tim Penilai","Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan nilai oleh tim Penilai","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [74,74,"2.10.000081","Perda tentang RTRW Provinsi","Bukan Urusan Pertanahan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [75,75,"2.10.000082","Peta Bidang Tanah","Lembaran peta bidang tanah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","n/a"],
    [76,76,"2.10.000118","Data Sengketa, Konflik dan Perkara dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota","Hasil Inventarisasi dan Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota berupa Dokumen Data.","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [77,77,"2.10.000165","Jumlah Dokumen Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam rangka Pengembangan Kebudayaan, Kepentingan Sosial, dan Kesejahteraan Masyarakat","Hasil Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berupa Dokumen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","2.0"],
    [78,78,"2.10.000168","Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa","Hasil Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa berupa dokumen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","1.0"],
    [79,79,"2.10.000172","Jumlah Dokumen Pertimbangan Teknis Ijin Penggunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten","Hasil Penyiapan Bahan Pertimbangan Teknis Izin Penggunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten berupa Dokumen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen","700.0"],
    [80,80,"2.10.000173","Jumlah Berita Acara Penyelesaian Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahanan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa","Hasil Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa berupa Berita Acara","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Berita Acara","0.0"],
    [81,81,"2.10.000175","Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Urusan Keistimewaan (Pertanahan)","Hasil Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan Urusan Pertanahan berupa Unit","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Unit","3.0"]
]}
