{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"text"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"1.03.910238","Dokumen Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA)","Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPARDA): Dokumen yang disusun oleh pemerintah daerah memuat rumusan pokok-pokok perencanaan, kebijakan, strategi yang didalamnya mencakup, industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan dibidang Pariwisata","Dinas Pariwisata","Dokumen","n/a"],
    [2,2,"3.26.000004","Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan)","Melaksanakan perintisan Destinasi Pariwisata Pengembangan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola stimulasi , identifikasi dan Profiling","Dinas Pariwisata","Lokasi","n/a"],
    [3,3,"3.26.000005","Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)","Dinas Pariwisata","Lokasi","58.0"],
    [4,4,"3.26.000020","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif","Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [5,5,"3.26.000021","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata","Melakukan kajian monitoring dan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas pemasaran yang telah dilakukan sebagai dasar penentu kebijakan pada tahun berikutnya","Dinas Pariwisata","Dokumen","0.0"],
    [6,6,"3.26.000022","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [7,7,"3.26.000023","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri","Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [8,8,"3.26.000026","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [9,9,"3.26.000027","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [10,10,"3.26.000031","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [11,11,"3.26.000032","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Luar Negeri","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [12,12,"3.26.000033","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [13,13,"3.26.000034","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Luar Negeri","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","Dinas Pariwisata","Dokumen","n/a"],
    [14,14,"3.26.000035","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [15,15,"3.26.000036","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Luar Negeri","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","Dinas Pariwisata","Dokumen","n/a"],
    [16,16,"3.26.000044","Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [17,17,"3.26.000144","Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota","Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA","Dinas Pariwisata","Lokasi","n/a"],
    [18,18,"3.26.000145","Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota","Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA","Dinas Pariwisata","Lokasi","n/a"],
    [19,19,"3.26.000159","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [20,20,"3.26.000163","Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","Dinas Pariwisata","Data","1.0"],
    [21,21,"3.26.000166","Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata","Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata","Dinas Pariwisata","Dokumen","0.0"],
    [22,22,"3.26.000168","Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri","melakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran","Dinas Pariwisata","Laporan","1.0"],
    [23,23,"3.26.000171","Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah","Dinas Pariwisata","Lokasi","1.0"],
    [24,24,"3.26.000172","Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [25,25,"3.26.000174","Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata Berkelanjutan","&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&","Dinas Pariwisata","Destinasi","0.0"],
    [26,26,"3.26.000181","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata","mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata","Dinas Pariwisata","Unit","1.0"],
    [27,27,"3.26.000182","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata","mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata","Dinas Pariwisata","Unit","400.0"],
    [28,28,"3.26.000188","Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota","Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [29,29,"3.26.000189","Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [30,30,"3.26.000193","Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata Kab/kota","Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata Kab/kota","Dinas Pariwisata","Dokumen","0.0"],
    [31,31,"3.26.000196","Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor","17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video","Dinas Pariwisata","Laporan","1.0"],
    [32,32,"3.26.000200","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara","Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi","Dinas Pariwisata","Unit","1.0"],
    [33,33,"3.26.000201","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota","Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota","Dinas Pariwisata","Unit","400.0"],
    [34,34,"3.26.000202","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota","Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota","Dinas Pariwisata","Unit","400.0"],
    [35,35,"3.26.000210","Dokumen Kerja sama dan Implementasi (MOU/PKS)","- Pemerintah daerah membuka peluang kerjasama dengan stakeholder dalam dan luar negeri - Pemerintah daerah melakukan sosialisasi MoU/PKS kepada stakeholder pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah - Pemerintah daerah melakukan Implementasi MoU/PKS yang sudah disepakati","Dinas Pariwisata","Dokumen","0.0"],
    [36,36,"3.26.000214","Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","Dinas Pariwisata","Orang","60.0"],
    [37,37,"3.26.000217","Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [38,38,"3.26.000218","Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [39,39,"3.26.000221","Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","Dinas Pariwisata","Orang","60.0"],
    [40,40,"3.26.000222","Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","Dinas Pariwisata","Orang","n/a"],
    [41,41,"3.26.000225","Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","Dinas Pariwisata","Orang","60.0"],
    [42,42,"3.26.000226","Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","Dinas Pariwisata","Orang","n/a"],
    [43,43,"3.26.000229","Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [44,44,"3.26.000232","Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [45,45,"3.26.000233","Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","Dinas Pariwisata","Orang","60.0"],
    [46,46,"3.26.000240","Laporan hasil monitoring dan evaluasi","- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [47,47,"3.26.000245","Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [48,48,"3.26.000246","Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [49,49,"3.26.000247","Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [50,50,"3.26.000248","Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [51,51,"3.26.000250","Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)","Dinas Pariwisata","Orang","60.0"],
    [52,52,"3.26.000253","ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Dinas Pariwisata","Orang","220.0"],
    [53,53,"3.26.000275","Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan","Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan","Dinas Pariwisata","Dokumen","1.0"],
    [54,54,"3.26.000276","Fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah","Badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang Dibentuk","Dinas Pariwisata","Lembaga","1.0"],
    [55,55,"3.26.000277","Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota","Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Dokumen","n/a"],
    [56,56,"3.26.000290","Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha","Tersedianya usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi dengan tingkat risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko menjadikan penerapan standar dan sertifikasi usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi dengan system OSS. Pada saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berjumlah 86.668 usaha, dari jumlah tersebut hingga saat ini baru sebanyak 1337 usaha yg telah tersertifikasi atau sebesar 1,5%, arahan Menparekraf mengarahkan agar mencapai 20%. Perlu adanya cascading indicator dari Kemenparekraf, khususnya indicator yang ada Deputi Bidang Industri dan Investasi yaitu Rasio Jumlah Usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi serta turun ke Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dengan indicator Jumlah Usaha yang Terstandardisasi dan Tersertifikasi Aktifitas: 1. Sosialisasi/Bimtek/Coaching Clinic ttg Standar dan Sertifikasi Usaha (Permenparekraf) 2. Fasilitasi Sertifikasi Usaha bagi UMK dengan usaha berisiko MT atau Tinggi","Dinas Pariwisata","Badan Usaha","n/a"],
    [57,57,"3.26.000291","Kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional","Terpublikasinya kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional","Dinas Pariwisata","Dokumen","n/a"],
    [58,58,"3.26.000293","Pelaku Usaha yang mendapatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko","Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan usaha.","Dinas Pariwisata","Pelaku Usaha","n/a"]
]}
