<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>1.03.000191</Kode DSSD><Uraian DSSD>Flood Forecasting And Warning System (FFWS)</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Flood Forecasting and Warning System (FFWS) atau sistem peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Kegiatan ini dapat meliputi pembangunan instrumen yang dapat digunakan untuk peramalan debit banjir secara real time sehingga dapat dilakukan peringatan dini untuk meminimalisir kerugian dan korban jiwa. Instrumen FFWS yang dibangun meliputi pembangunan pos hidrologi, pos pemantauan debit air, termasuk pembangunan pusat kendali. Jumlah FFWS yang dibangun</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>1.03.910237</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Rencana Penanggulangan Bencana (RPB): Dokumen perencanaan periode 5 tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan yang menghasilkan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>1.03.910239</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penetapan daerah rawan bencana oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Besaran daerah rawan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemda</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>M2</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>1.03.910250</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta Kerawanan Bencana Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Peta Kerawanan Bencana Daerah adalah peta tematik untuk menggambarkan lokasi atau tempat yang sering mengalami atau diperkirakan akan mengalami bencana seperti banjir, kekeringan, longsor, tsunami maupun bencana alam lainnya yang disusun oleh BPBD untuk untuk menentukanan perencanaan terhadap suatu wilayah yang berpotensi terkena dampak bencana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>1.04.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Sebaran dan Titik Koordinat Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Peta sebaran dan titik koordinat lokasi rawan bencana provinsi yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>1.04.000116</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota berdasarkan Jenis Bencana dan Tingkat Risiko</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Lokasi rawan bencana provinsi berdasarkan jenis bencana dan tingkat risiko bencana yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Lokasi</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>1.04.000124</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luas Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Luas lokasi rawan bencana provinsi yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Ha</Satuan><Data 2025>3250.0</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>1.04.000173</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rumah MBA di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Atas (MBA) di lokasi rawan bencana.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit Rumah</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>1.04.000175</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rumah MBM di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) di lokasi rawan bencana.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit Rumah</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>1.04.000177</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rumah MBR di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di lokasi rawan bencana.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit Rumah</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>1.04.000190</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rumah yang berkualitas (aman/andal terhadap bencana) di lokasi rawan bencana kabupaten/kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah unit rumah yang berkualitas di lokasi rawan bencana.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit Rumah</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>1.04.000200</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rumah yang tidak berkualitas (tidak aman/ tidak andal terhadap bencana) di lokasi rawan bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah unit rumah yang tidak berkualitas di lokasi rawan bencana.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit Rumah</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>1.05.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur dan Warga Negara yang Mengikuti Gladi Kesiapsiagaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana prioritas kabupaten/kota yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melatih aspek manajerial maupun teknis dalam hal komunikasi, koordinasi, maupun pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana berdasarkan skenario yang disusun mendekati kondisi sebenarnya</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>3840.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>1.05.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kebencanaan yang tersedia</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Data kebencanaan adalah Data mengenai Bencana yang sesuai kriteria dan ditetapkan oleh walidata bencana yang disediakan secara bersama ataupun madiri sebagai hasil pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan yang berisi catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi yang merepresentasikan dampak/kejadian bencana yang menjadi urusan kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>1.05.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Desa/Kelurahan yang Terbentuk Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Desa/Kelurahan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Kode DSSD>1.05.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Analisis Risiko Bencana pada Kegiatan Pembangunan yang Mempunyai Risiko Tinggi Menimbulkan Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Dokumen analisis risiko bencana berisi tentang kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menjadi sumber bahaya/menimbulkan bencana baik yang terjadi secara tiba-tiba dan/atau berangsur di lokasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Kode DSSD>1.05.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Penyelamatan/Evakuasi Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Kode DSSD>1.05.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen yang memuat hasil serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran di Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Kode DSSD>1.05.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Kode DSSD>1.05.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Kode DSSD>1.05.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kab/Kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Kode DSSD>1.05.000053</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Nonyustisi Di Kab/Kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>57.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Kode DSSD>1.05.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Laporan dan Pengaduan Masyarakat serta Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>57.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Kode DSSD>1.05.000056</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Kode DSSD>1.05.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengendalian Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Kode DSSD>1.05.000059</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kerja Sama antar Wilayah Kabupaten/Kota dalam Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi dalam mempercepat atau mempermudah tujuan berupa meningkatkan layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>60.0</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Kode DSSD>1.05.000063</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen Kajian Risiko Bencana yang sah dan legal dalam bentuk data dan peta yang memberikan analisa ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana untuk mengetahui potensi masyarakat terdampak, potensi kerugian, dan potensi kerusakan lingkungan bila terjadi bencana dan digunakan untuk menyusun kebijakan strategi penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Kode DSSD>1.05.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kerja Sama Antar Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Kode DSSD>1.05.000065</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kerja Sama Antar Lembaga dalam Penanggulangan Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Kode DSSD>1.05.000066</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen NSPM Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pencegahan Kebakaran adalah kegiatan dalam rangka meminimalisir dampak kejadian kebakaran melalui kajian penyusunan dokumen NSPM yang dilakukan setiap tahun dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan Kebakaran</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Kode DSSD>1.05.000070</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA)</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan. Tersusun dalam dokumen JITUPASNA yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>11.0</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Kode DSSD>1.05.000071</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P)</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Meupakan dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara BNPB/BPBD kabupaten/kota bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu melalui penyusunan dokumen R3P yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Kode DSSD>1.05.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Regulasi Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan penyediaan dokumen regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota untuk pendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>6.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Kode DSSD>1.05.000080</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rencana Kontinjensi yang Dilegalisasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Dokumen Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota merupakan dokumen yang berisi proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya prioritas Kabupaten/Kokta dengan skenario dan tujuan disepakati serta tindakan teknis dan manajerial yang telah ditetapkan, baik yang baru disusun ataupun yang dimutakhirkan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Kode DSSD>1.05.000082</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang Dilegalisasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Dokumen Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana merupakan dokumen perencanaan kedaruratan bencana daerah kabupaten/kota yang sah dan legal berisi kebijakan operasional, sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menanggulangi keadaan darurat bencana tingkat kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Kode DSSD>1.05.000091</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisikan kebijakan/regulasi/SOP Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota dalam rangka penata kelolaan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota baik dalam hal antara lain struktur dan penugasan, penjenjangan dan kompetensi, tata kelola lembaga, maupun perencanaan dan penganggaran</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Kode DSSD>1.05.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen yang Memuat Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Kode DSSD>1.05.000100</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pencarian Terhadap Evakuasi yang Sesuai Standar</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penyajian Data Kejadian dan Dampak Kebakaran serta Penyelamatan adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi terkait kejadian dan dampak kebakaran serta upaya-upaya penyelamatan</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Kode DSSD>1.05.000119</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek penguatan kesiapsiagaan atas potensi bahaya dan kerentanan melalui peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Kawasan</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Kode DSSD>1.05.000120</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Kawasan</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Kode DSSD>1.05.000123</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Evakuasi Korban Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>200.0</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Kode DSSD>1.05.000124</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan Korban Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>200.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Kode DSSD>1.05.000125</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban yang Berhasil Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan pelaksanaan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk memindahkan/mengevakuasi korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>228.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Kode DSSD>1.05.000126</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban yang Berhasil Ditemukan Per Jenis Kejadian Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan pelaksanaan pencarian Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk upaya untuk menemukan korban bencana di lokasi bencana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>228.0</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Kode DSSD>1.05.000127</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban yang Berhasil Ditolong Per Jenis Kejadian Bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan memberikan pertolongan pada Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk menolong korban bencana pada tempat kejadian bencana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>228.0</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Kode DSSD>1.05.000215</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>5681.0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Kode DSSD>1.05.000216</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mendapatkan Sosialisasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>5681.0</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Kode DSSD>1.05.000221</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peralatan Penyelamatan Diri bagi Petugas</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Merupakan Penyediaan Peralatanpenyelamatan diri bagi petugas operasi kedaruratan bencana daerah kabubpaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Kode DSSD>1.05.000224</Kode DSSD><Uraian DSSD>Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Manajerialnya</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas manajerialnya dalam hal koordinasi/ dukungan bagi dan/atau di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penanganan awal, penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Kode DSSD>1.05.000225</Kode DSSD><Uraian DSSD>Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas teknis operasionalnya dalam hal meningkatkan kecepatan respon time untuk dukungan penanganan awal daurat bencana di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Kode DSSD>1.05.000236</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Kode DSSD>1.05.000237</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Kode DSSD>1.05.000239</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Kode DSSD>1.05.000240</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Kode DSSD>1.05.000249</Kode DSSD><Uraian DSSD>Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>50.0</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Kode DSSD>1.05.000250</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koordinasi penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk memastikan tertanganinya pasca bencana meliputi Sektor : Infrastruktur, Perumahan dan Permukiman, Ekonomi, Sosial dan Lintas Sektor</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>11.0</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Kode DSSD>1.05.000251</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas meliputi kompetensi, karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan kecakapan yang dimiliki aparatur sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>148.0</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Kode DSSD>1.05.000252</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Dokumen Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri 59/2021</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Kode DSSD>1.05.000253</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penyusunan rencana operasi kedaruratan bencana sesuai peraturan ini yang ditetapkan oleh peraturan kepala daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Kode DSSD>1.05.000255</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keterlibatan Lembaga non pemerintah : lembaga filantropi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, organisasi relawan, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha yang telah terdaftar dan legal</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Lembaga</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Kode DSSD>1.05.000335</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Kode DSSD>1.05.000346</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan bencana</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan merupakan pelaksanaan kegiatan untuk pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas bagi yang ada di suatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi. seperti: Kawasan Pariwisata Tangguh Bencana, Kawasan Industri Tangguh Bencana, Fasilitasi pembinaan desa tangguh bencana dan keluarga tangguh bencana dsb, dengan alat ukur Jumlah kawasan yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, dilaksanakan sesuai target yang telah ditentukan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Produsen Data><Satuan>Kawasan</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
</data>
