{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"text"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"1.03.000191","Flood Forecasting And Warning System (FFWS)","Flood Forecasting and Warning System (FFWS) atau sistem peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Kegiatan ini dapat meliputi pembangunan instrumen yang dapat digunakan untuk peramalan debit banjir secara real time sehingga dapat dilakukan peringatan dini untuk meminimalisir kerugian dan korban jiwa. Instrumen FFWS yang dibangun meliputi pembangunan pos hidrologi, pos pemantauan debit air, termasuk pembangunan pusat kendali. Jumlah FFWS yang dibangun","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit","n/a"],
    [2,2,"1.03.910237","Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana","Rencana Penanggulangan Bencana (RPB): Dokumen perencanaan periode 5 tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan yang menghasilkan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [3,3,"1.03.910239","Penetapan daerah rawan bencana oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah","Besaran daerah rawan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemda","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","M2","n/a"],
    [4,4,"1.03.910250","Peta Kerawanan Bencana Daerah","Peta Kerawanan Bencana Daerah adalah peta tematik untuk menggambarkan lokasi atau tempat yang sering mengalami atau diperkirakan akan mengalami bencana seperti banjir, kekeringan, longsor, tsunami maupun bencana alam lainnya yang disusun oleh BPBD untuk untuk menentukanan perencanaan terhadap suatu wilayah yang berpotensi terkena dampak bencana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [5,5,"1.04.000024","Data Sebaran dan Titik Koordinat Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota","Peta sebaran dan titik koordinat lokasi rawan bencana provinsi yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [6,6,"1.04.000116","Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota berdasarkan Jenis Bencana dan Tingkat Risiko","Lokasi rawan bencana provinsi berdasarkan jenis bencana dan tingkat risiko bencana yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Lokasi","1.0"],
    [7,7,"1.04.000124","Luas Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota","Luas lokasi rawan bencana provinsi yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Ha","3250.0"],
    [8,8,"1.04.000173","Rumah MBA di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota","Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Atas (MBA) di lokasi rawan bencana.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit Rumah","n/a"],
    [9,9,"1.04.000175","Rumah MBM di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota","Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) di lokasi rawan bencana.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit Rumah","n/a"],
    [10,10,"1.04.000177","Rumah MBR di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota","Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di lokasi rawan bencana.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit Rumah","n/a"],
    [11,11,"1.04.000190","Rumah yang berkualitas (aman/andal terhadap bencana) di lokasi rawan bencana kabupaten/kota","Jumlah unit rumah yang berkualitas di lokasi rawan bencana.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit Rumah","n/a"],
    [12,12,"1.04.000200","Rumah yang tidak berkualitas (tidak aman/ tidak andal terhadap bencana) di lokasi rawan bencana","Jumlah unit rumah yang tidak berkualitas di lokasi rawan bencana.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit Rumah","n/a"],
    [13,13,"1.05.000001","Aparatur dan Warga Negara yang Mengikuti Gladi Kesiapsiagaan","Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana prioritas kabupaten/kota yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melatih aspek manajerial maupun teknis dalam hal komunikasi, koordinasi, maupun pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana berdasarkan skenario yang disusun mendekati kondisi sebenarnya","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","3840.0"],
    [14,14,"1.05.000013","Data Kebencanaan yang tersedia","Data kebencanaan adalah Data mengenai Bencana yang sesuai kriteria dan ditetapkan oleh walidata bencana yang disediakan secara bersama ataupun madiri sebagai hasil pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan yang berisi catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi yang merepresentasikan dampak/kejadian bencana yang menjadi urusan kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [15,15,"1.05.000017","Desa/Kelurahan yang Terbentuk Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya","Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Desa/Kelurahan","n/a"],
    [16,16,"1.05.000023","Dokumen Analisis Risiko Bencana pada Kegiatan Pembangunan yang Mempunyai Risiko Tinggi Menimbulkan Bencana","Dokumen analisis risiko bencana berisi tentang kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menjadi sumber bahaya/menimbulkan bencana baik yang terjadi secara tiba-tiba dan/atau berangsur di lokasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [17,17,"1.05.000030","Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Penyelamatan/Evakuasi Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran","Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [18,18,"1.05.000032","Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Daerah Kabupaten/Kota","Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen yang memuat hasil serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran di Kabupaten/Kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [19,19,"1.05.000034","Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal","Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [20,20,"1.05.000035","Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal","Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","15.0"],
    [21,21,"1.05.000042","Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota","Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kab/Kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [22,22,"1.05.000053","Dokumen Hasil Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi","Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Nonyustisi Di Kab/Kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","57.0"],
    [23,23,"1.05.000054","Dokumen Hasil Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi","Laporan dan Pengaduan Masyarakat serta Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","57.0"],
    [24,24,"1.05.000056","Dokumen Hasil Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota","Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [25,25,"1.05.000058","Dokumen Hasil Pengendalian Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota","Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [26,26,"1.05.000059","Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kerja Sama antar Wilayah Kabupaten/Kota dalam Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran","Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi dalam mempercepat atau mempermudah tujuan berupa meningkatkan layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","60.0"],
    [27,27,"1.05.000063","Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasi","Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen Kajian Risiko Bencana yang sah dan legal dalam bentuk data dan peta yang memberikan analisa ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana untuk mengetahui potensi masyarakat terdampak, potensi kerugian, dan potensi kerusakan lingkungan bila terjadi bencana dan digunakan untuk menyusun kebijakan strategi penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [28,28,"1.05.000064","Dokumen Kerja Sama Antar Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana","Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [29,29,"1.05.000065","Dokumen Kerja Sama Antar Lembaga dalam Penanggulangan Bencana","Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [30,30,"1.05.000066","Dokumen NSPM Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya","Pencegahan Kebakaran adalah kegiatan dalam rangka meminimalisir dampak kejadian kebakaran melalui kajian penyusunan dokumen NSPM yang dilakukan setiap tahun dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan Kebakaran","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [31,31,"1.05.000070","Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA)","Merupakan dokumen yang berisi kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan. Tersusun dalam dokumen JITUPASNA yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","11.0"],
    [32,32,"1.05.000071","Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P)","Meupakan dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara BNPB/BPBD kabupaten/kota bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu melalui penyusunan dokumen R3P yang menjadi kewenangan kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [33,33,"1.05.000077","Dokumen Regulasi Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah","Merupakan penyediaan dokumen regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota untuk pendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","6.0"],
    [34,34,"1.05.000080","Dokumen Rencana Kontinjensi yang Dilegalisasi","Dokumen Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota merupakan dokumen yang berisi proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya prioritas Kabupaten/Kokta dengan skenario dan tujuan disepakati serta tindakan teknis dan manajerial yang telah ditetapkan, baik yang baru disusun ataupun yang dimutakhirkan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [35,35,"1.05.000082","Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang Dilegalisasi","Dokumen Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana merupakan dokumen perencanaan kedaruratan bencana daerah kabupaten/kota yang sah dan legal berisi kebijakan operasional, sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menanggulangi keadaan darurat bencana tingkat kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [36,36,"1.05.000091","Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah","Merupakan dokumen yang berisikan kebijakan/regulasi/SOP Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota dalam rangka penata kelolaan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota baik dalam hal antara lain struktur dan penugasan, penjenjangan dan kompetensi, tata kelola lembaga, maupun perencanaan dan penganggaran","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [37,37,"1.05.000099","Dokumen yang Memuat Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum","Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","n/a"],
    [38,38,"1.05.000100","Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pencarian Terhadap Evakuasi yang Sesuai Standar","Penyajian Data Kejadian dan Dampak Kebakaran serta Penyelamatan adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi terkait kejadian dan dampak kebakaran serta upaya-upaya penyelamatan","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [39,39,"1.05.000119","Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana","Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek penguatan kesiapsiagaan atas potensi bahaya dan kerentanan melalui peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Kawasan","14.0"],
    [40,40,"1.05.000120","Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana","Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Kawasan","14.0"],
    [41,41,"1.05.000123","Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Evakuasi Korban Bencana","Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","200.0"],
    [42,42,"1.05.000124","Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan Korban Bencana","Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","200.0"],
    [43,43,"1.05.000125","Korban yang Berhasil Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana","Merupakan pelaksanaan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk memindahkan/mengevakuasi korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","228.0"],
    [44,44,"1.05.000126","Korban yang Berhasil Ditemukan Per Jenis Kejadian Bencana","Merupakan pelaksanaan pencarian Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk upaya untuk menemukan korban bencana di lokasi bencana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","228.0"],
    [45,45,"1.05.000127","Korban yang Berhasil Ditolong Per Jenis Kejadian Bencana","Merupakan memberikan pertolongan pada Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk menolong korban bencana pada tempat kejadian bencana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","228.0"],
    [46,46,"1.05.000215","Orang yang Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya","Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","5681.0"],
    [47,47,"1.05.000216","Orang yang Mendapatkan Sosialisasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya","Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","5681.0"],
    [48,48,"1.05.000221","Peralatan Penyelamatan Diri bagi Petugas","Merupakan Penyediaan Peralatanpenyelamatan diri bagi petugas operasi kedaruratan bencana daerah kabubpaten/kota","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit","0.0"],
    [49,49,"1.05.000224","Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Manajerialnya","Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas manajerialnya dalam hal koordinasi/ dukungan bagi dan/atau di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penanganan awal, penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","25.0"],
    [50,50,"1.05.000225","Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis","Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas teknis operasionalnya dalam hal meningkatkan kecepatan respon time untuk dukungan penanganan awal daurat bencana di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","25.0"],
    [51,51,"1.05.000236","Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis","Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit","5.0"],
    [52,52,"1.05.000237","Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis","Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit","5.0"],
    [53,53,"1.05.000239","Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis","Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit","5.0"],
    [54,54,"1.05.000240","Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis","Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Unit","5.0"],
    [55,55,"1.05.000249","Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota","Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","50.0"],
    [56,56,"1.05.000250","Koordinasi penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota","Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk memastikan tertanganinya pasca bencana meliputi Sektor : Infrastruktur, Perumahan dan Permukiman, Ekonomi, Sosial dan Lintas Sektor","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Kegiatan","11.0"],
    [57,57,"1.05.000251","Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota","Peningkatan kapasitas meliputi kompetensi, karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan kecakapan yang dimiliki aparatur sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Orang","148.0"],
    [58,58,"1.05.000252","Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota","Dokumen Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri 59/2021","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","0.0"],
    [59,59,"1.05.000253","Penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Kabupaten/Kota","Penyusunan rencana operasi kedaruratan bencana sesuai peraturan ini yang ditetapkan oleh peraturan kepala daerah","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Dokumen","1.0"],
    [60,60,"1.05.000255","Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota","Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keterlibatan Lembaga non pemerintah : lembaga filantropi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, organisasi relawan, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha yang telah terdaftar dan legal","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Lembaga","0.0"],
    [61,61,"1.05.000335","Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran","Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Laporan","n/a"],
    [62,62,"1.05.000346","Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan bencana","Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan merupakan pelaksanaan kegiatan untuk pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas bagi yang ada di suatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi. seperti: Kawasan Pariwisata Tangguh Bencana, Kawasan Industri Tangguh Bencana, Fasilitasi pembinaan desa tangguh bencana dan keluarga tangguh bencana dsb, dengan alat ukur Jumlah kawasan yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, dilaksanakan sesuai target yang telah ditentukan.","Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Kawasan","15.0"]
]}
