{"help": "https://dataset.jogjakota.go.id/el/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "90d7b9d5-bd21-4e63-b24c-a75da855d2cf", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No":1,"Kode DSSD":"0003-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":2},{"_id":2,"No":2,"Kode DSSD":"0008-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen data kependudukan yang diolah dan disajikan","Definisi Operasional":"Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":2},{"_id":3,"No":3,"Kode DSSD":"0023-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting","Definisi Operasional":"Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":635},{"_id":4,"No":4,"Kode DSSD":"0024-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk","Definisi Operasional":"Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":70682},{"_id":5,"No":5,"Kode DSSD":"0025-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan","Definisi Operasional":"Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":28},{"_id":6,"No":6,"Kode DSSD":"0035-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":30},{"_id":7,"No":7,"Kode DSSD":"0037-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":12858},{"_id":8,"No":8,"Kode DSSD":"0044-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Dokumen","Data 2025":2},{"_id":9,"No":9,"Kode DSSD":"0057-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Laporan","Data 2025":8},{"_id":10,"No":10,"Kode DSSD":"0062-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Laporan hasil fasilitasiPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Laporan","Data 2025":3},{"_id":11,"No":11,"Kode DSSD":"0077-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Laporan","Data 2025":5},{"_id":12,"No":12,"Kode DSSD":"0078-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Laporan hasil sosialiasi pendaftaran penduduk","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Laporan","Data 2025":6},{"_id":13,"No":13,"Kode DSSD":"0079-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Laporan hasil sosialisasi Pencatatan Sipil","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Laporan","Data 2025":7},{"_id":14,"No":14,"Kode DSSD":"0081-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Laporan","Data 2025":4},{"_id":15,"No":15,"Kode DSSD":"0089-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan","Definisi Operasional":"","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Layanan","Data 2025":10369},{"_id":16,"No":16,"Kode DSSD":"0098-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan","Definisi Operasional":"Sosialisasi administrasi kependudukan terutama pentingnya dokumen kependudukan untuk berbagai urusan layanan publik kepada masyarakat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan provinsi dan Sipil kabupaten/kota","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Kali","Data 2025":2},{"_id":17,"No":17,"Kode DSSD":"0099-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan","Definisi Operasional":"Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"Kali","Data 2025":28},{"_id":18,"No":18,"Kode DSSD":"0100-02-12T00:00:00","Uraian DSSD":"Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak","Definisi Operasional":"Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengadaan blangko KIA untuk memenuhi hak anak memiliki identitas resmi. Kenapa hanya KIA? Karena KTP-el pengadaan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, sementara blangko lain seperti blangko KK dan blangko pencatatan sipil tidak lagi menggunakan blangko khusus security printing, melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram","Produsen Data":"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Satuan":"","Data 2025":6000}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No", "type": "numeric"}, {"id": "Kode DSSD", "type": "timestamp"}, {"id": "Uraian DSSD", "type": "text"}, {"id": "Definisi Operasional", "type": "text"}, {"id": "Produsen Data", "type": "text"}, {"id": "Satuan", "type": "text"}, {"id": "Data 2025", "type": "numeric"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=90d7b9d5-bd21-4e63-b24c-a75da855d2cf", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=90d7b9d5-bd21-4e63-b24c-a75da855d2cf&offset=100"}, "total": 18, "total_was_estimated": false}}