﻿_id	No	Nama Data	Produsen Data	Definisi	Satuan	Data 2025
1	1	Jumlah Bangunan Cagar Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	42	42	235.0
2	2	Desa Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah desa budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Desa/Kelurahan Budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.	buah	7.0
3	3	Jumlah desa mandiri budaya (desa/kampung wisata, desa/kelurahan budaya, desa preneur, desa prima)	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah desa mandiri budaya (desa/kampung wisata), desa/kelurahan budaya, desa preneur, desa prima (desa/kalurahan mahardika, berdaulat, berintegritas, dan inovatif dalam menghidupi dan mengaktualisasikan nilai-nilai kaistimewan melalui pendayagunaan segenap kekayaan sumber daya dan kebudayaan yang dimilikinya dengan melibatkan partisipasi aktif warga dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kelestarian semesta ciptaan, kesejahteraan, dan ketenteraman warga dalam ke-bhinneka-tunggal-ika-an) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	desa	7.0
4	4	Jumlah Gedung kesenian	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah gedung kesenian yang baik dimiliki perorangan, swasta, maupun pemerintah (merupakan tempat para seniman dalam menciptakan atau memunculkan serta mengembangkan kreatifitas serta ide-ide dalam bidang kesenian. Gedung kesenian juga merupakan tempat untuk melakukan berbagai kegiatan dalam bidang berkesenian, misalnya kegiatan tarian, musik, serta teater) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	unit	2.0
5	5	Jumlah Monumen Sejarah	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah monumen sejarah (bangunan yang memuat informasi politik bersejarah, sebagai bangunan untuk memperkuat citra keunggulan kekuatan politik. Monumen dapat berusia ribuan tahun, sebagai simbol yang bertahan lama suatu peradaban purba) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	buah	41.0
6	6	Jumlah Penghargaan Warisan Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah penghargaan warisan budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Warisan budaya dikategorikan menjadi dua kelompok, benda dan tak benda.	buah	5.0
7	7	Galeri Seni Rupa	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah galeri seni rupa yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Galeri seni rupa adalah tempat atau wadah untuk menunjukan atau memamerkan benda/karya seni.	buah	7.0
8	8	Lembaga Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah lembaga budaya yang ada di wilayah di DIY pada tahun berkenaan. Lembaga budaya adalah Lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, seni, lingkungan, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara.	buah	72.0
9	9	Motif Batik	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Motif batik adalah kerangka gambar pada batik berupa perpaduan antara garis, bentuk dan isen menjadi satu kesatuan yang mewujudkan batik secara keseluruhan. Motif batik disebut juga corak batik atau pola batik.	jenis	16.0
10	10	Motif Lurik	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Lurik merupakan salah satu nama kain yang berasal dari Jawa, yang memiliki arti lorek atau garis-garis. Pada umumnya motif utama dari kain ini adalah garis-garis, baik horizontal maupun vertikal.	jenis	3.0
11	11	Naskah Kuno	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Naskah kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis dengan tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih.	naskah	2886.0
12	12	Perusahaan Bioskop	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah perusahaan bioskop yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Bioskop adalah tempat untuk menonton pertunjukan film dengan menggunakan layar lebar. Gambar film diproyeksikan ke layar menggunakan proyektor.	buah	1.0
13	13	Prasarana Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah prasarana budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Prasarana budaya adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kebudayaan.	unit	24.0
14	14	Persentase Peningkatan Jumlah Budaya Benda dan Tak benda yang diapresiasi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Persentase Jumlah budaya benda dan tak benda yang diapresiasi (nasional dan internasional) pada tahun n dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	persen	0.6414
15	15	Persentase peningkatan budaya benda yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Persentase Jumlah budaya benda yang dilestarikan pada tahun n dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	persen	0.8542
16	16	Persentase peningkatan budaya tak benda yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Persentase Jumlah budaya tak benda yang dilestarikan pada tahun (n) dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	persen	0.4286
17	17	Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	""	persen	100.0
18	18	Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dimiliki	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	""	buah	34.0
19	19	Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	""	buah	34.0
20	20	Benda Cagar Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.	buah	15.0
21	21	Situs	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan.	buah	15.0
22	22	Kawasan Cagar Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Situs budaya adalah lokasi yang berada di darat yang mengandung benda cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.	buah	4.0
23	23	Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	""	buah	34.0
24	24	Benda cagar budaya yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.	kawasan	15.0
25	25	Situs cagar budaya yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah situs cagar budaya yang dilestarikan (lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya, sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	buah	15.0
26	26	Kawasan cagar budaya yang dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah kawasan cagar budaya yang dilestarikan (satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	kawasan	4.0
27	27	Museum dan Pusat Kebudayaan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah museum (institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan) dan Pusat Kebudayaan yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	unit	19.0
28	28	Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya dan Tradisional Bersejarah	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.	Bangunan dan Lingkungan	8.0
29	29	Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.	Bangunan Gedung Cagar Budaya	235.0
30	30	Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.	Bangunan Gedung Cagar Budaya	n/a
31	31	Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.	Bangunan Gedung Cagar Budaya	49.0
32	32	Pengguna Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis, dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.	Orang	n/a
33	33	Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang ditata	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"1. Penataan pada Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan (Prioritas utama pada suboutput ini adalah cagar budaya nasional yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (sk mendikbud))
2. Item yang disentuh dalam hal ini adalah Kawasan pendukung pada bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya"	Kawasan	4.0
34	34	Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan agar mengikuti kaidah penataan/rehabilitasi bangunan gedung atau kawasan cagar budaya	Kawasan	4.0
35	35	Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diselenggarakan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCG) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.

Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap banguna gedung yang dilakukan oleh pemerintah  Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.&"	Bangunan Gedung Cagar Budaya	n/a
36	36	Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. 

Kajian identifikasi meliputi:
a. 
b. identifikasi nilai penting dan arti khusus 
c. pendataan dan penilaian kondisi fisik  dan
d. studi kelayakan Pelestarian BGCB."	Bangunan Gedung Cagar Budaya	n/a
37	37	Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diidentifikasi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. 

Kajian identifikasi meliputi:
a. 
b. identifikasi nilai penting dan arti khusus 
c. pendataan dan penilaian kondisi fisik  dan
d. studi kelayakan Pelestarian BGCB.
&"	Bangunan Gedung Cagar Budaya	n/a
38	38	Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Disinsentif	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Disinsentif adalah pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan BGCB oleh pemilik/pengelola Bangunan Gedung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi  dan/atau pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.	Orang	n/a
39	39	Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Insentif	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Insentif adalah dukungan berupa advokasi yaitu pemberian penghargaan, berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan, promosi, atau publikasi, atau berupa perbantuan yaitu dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik  dan/atau dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berbentuk bantuan advis teknis, bantuan tenaga ahli, dan bantuan Penyedia Jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung.	Orang	n/a
40	40	Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Kompensasi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung	Orang	n/a
41	41	Jumlah dokumen pengawasan bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya meliputi 
a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan
b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
c.  hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen 
d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
f. surat pernyataan kelaikan fungsi.&"	Dokumen	n/a
42	42	Jumlah Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.	Kawasan	4.0
43	43	Jumlah Bangunan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.	Unit	116.0
44	44	objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	Objek	285.0
45	45	Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	Objek	285.0
46	46	Objek Cagar Budaya yang dikembangkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	Objek	285.0
47	47	Objek Cagar Budaya yang dilindungi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	Objek	285.0
48	48	Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	Objek	285.0
49	49	Objek Cagar Budaya yang ditetapkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	Objek	0.0
50	50	Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	Objek	20.0
51	51	Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	Objek	7.0
52	52	Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi."	Objek	7.0
53	53	Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	Objek	7.0
54	54	objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	Objek	13.0
55	55	objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.	Objek	13.0
56	56	objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.	Objek	13.0
57	57	Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang	Objek	1.0
58	58	Sarana dan Prasarana Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses."	Unit	1.0
59	59	Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
- Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual
untuk membuktikan sejarah."	Unit	5.0
60	60	Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.	Objek	1.0
61	61	Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan
agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata
- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi."	Unit	1627.0
62	62	Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan
agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata&"	Unit	1627.0
63	63	Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
- Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat."	Unit	1.0
64	64	Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.	Unit	1.0
65	65	Permuseuman yang dibina dan dikelola	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan	Unit	1.0
66	66	Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
- Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya."	Unit	1.0
67	67	Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpelihara	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat."	Unit	1.0
68	68	Jumlah Grup Kesenian	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah grup kesenian (suatu organisasi tradisional maupun modern yang berbentuk sanggar tari, teater, grup, musik, dan seni suara, yang menunjukan hasil karya seninya secara komersial maupun non komersial untuk suatu tontonan maupun tujuan lain yang sudah memiliki nomor registrasi) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	grup	441.0
69	69	Pelaku Sejarah	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Pelaku sejarah memiliki peran penting dalam penelitian sejarah karena pelaku sejarah adalah orang yang terlibat langsung dalam peristiwa sejarah sehingga bisa menjadi salah satu sumber yang dapat dipercaya atau sumber autentik penelitian sejarah.	tokoh	40.0
70	70	Penghargaan Seniman Budayawan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah penghargaan seniman budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Budayawan adalah istilah umum yang merujuk kepada seseorang yang memiliki pengetahuan budaya, atau seseorang yang berkecimpung dalam bidang kebudayaan. Seorang Budayawan sering membagikan gagasannya, baik melalui interaksi sosial, baik dalam lingkup kecil sampai dengan lingkup nasional dan internasional.	buah	9.0
71	71	Tokoh Seniman Budayawan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah tokoh seniman budayawan yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	orang	36.0
72	72	Lembaga kebudayaan yang dibina	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat."	Lembaga	409.0
73	73	Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 
- Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. 
- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional."	Lembaga	179.0
74	74	Lembaga Penggiat Seni yang dibina	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 
- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media."	Lembaga	22.0
75	75	Peserta Sosialisasi Adat Istiadat	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.	Orang	100.0
76	76	Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan.
- Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau
Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha."	Orang	9.0
77	77	Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.
- Adat :  Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat."	Orang	100.0
78	78	Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya)	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. 
- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
- Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."	Orang	25.0
79	79	Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. 
- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional."	Sertifikat	0.0
80	80	Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.	Orang	19.0
81	81	Jenis Makanan Tradisional	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah jenis makanan tradisional yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Makanan tradisional atau kuliner lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat yang resepnya diwariskan secara turun-temurun dan memiliki ciri khas tertentu di setiap daerahnya.	buah	57.0
82	82	Organisasi Seni Rupa	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah organisasi seni rupa yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Organisasi seni rupa adalah organisasi yang menaungi cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep titik, garis, bidang, bentuk, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika.	buah	0.0
83	83	Organisasi Seni Pertunjukan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah organisasi seni pertunjukkan yang yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Organisasi seni pertunjukan adalah organisasi yang menaungi karya seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. Performance biasanya melibatkan empat unsur waktu, ruang, tubuh si seniman dan, hubungan seniman dengan penonton.	buah	65.0
84	84	Penyelenggaraan festival seni dan budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya yang mendapatkan ijin dari pemerintah (merupakan rangkaian festival atau pertunjukan seni budaya di daerah yang menyajikan berbagai bentuk karya seni dan budaya berskala lokal, nasional, atau internasional dengan kekhasan masing-masing) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	kali	162.0
85	85	Permainan Tradisional	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah permainan tradisional yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Permainan tradisional adalah suatu aktifitas bermain yang dilakukan oleh anak-anak sejak zaman dahulu dengan aturan-aturan tertentu guna memperoleh kegembiraan. Permainan tradisional memiliki kandungan nilai dan manfaat yang tersimpan di dalamnya dan dapat memberikan efek positif bagi siapa saja yang memainkannya.	buah	2.0
86	86	Upacara Adat	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah upacara adat yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Upacara adat adalah salah satu tradisi masyarakat tradisional yang masih dianggap memiliki nilai-nilai yang masih cukup relevan bagi kebutuhan masyarakat pendukungnya.	buah	13.0
87	87	Upacara Tradisi	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah upacara tradisi yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Upacara tradisional adalah suatu rangkaian atau perbuatan yang terkait dengan aturan-aturan tertentu menurut adat yang mengalir dalam kelompok masyarakat.	buah	13.0
88	88	Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat."	Sertifikat	9.0
89	89	Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibina	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.	Orang	450.0
90	90	Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah	nilai	A (89,371)
91	91	Jumlah Peristiwa Sejarah yang Diarsipkan Peristiwa Sejarah	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah peristiwa sejarah yang di arsipkan (peristiwa yang penting (berpengaruh). Peristiwa yang terjadi dapat dijadikan momentum dan berpengaruh bagi kehidupan banyak orang) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	arsip	18.0
92	92	Jumlah budaya benda yang dikelola dan dilestarikan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Jumlah budaya benda yang dikelola dan dilestarikan di wilayah DIY pada tahun berkenaan pada tahun berkenaan.	buah	285.0
93	93	Meningkatnya kinerja pengembangan nilai sejarah, warisan budaya dan museum	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Persentase meningkatnya kinerja pengembangan nilai sejarah warisan budaya dan museum terhadap total kinerja pengembangan yang telah dilakukan di wilayah DIY pada tahun berkenaan pada tahun berkenaan.	persen	83.5
94	94	Peningkatan Kinerja pengembangan Seni Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	Persentase meningkatnya kinerja pengembangan organisasi seni budaya yang diberdayakan dibanding semua organisasi budaya yang telah dilakukan di wilayah DIY pada tahun berkenaan.	persen	40.59
95	95	Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
- Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual
untuk membuktikan sejarah."	Dokumen	5.0
96	96	Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi."	Dokumen	1.0
97	97	Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"&-  Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat."	Dokumen	2.0
98	98	Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.
- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media."	Dokumen	438.0
99	99	Laporan Even Penggiat Seni	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.	Laporan	1.0
100	100	Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	Laporan	1.0
101	101	Laporan Gelar Budaya Yogyakarta	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	&- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.	Laporan	1.0
102	102	Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"-  Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 
- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat."	Laporan	3.0
103	103	Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.	Laporan	1.0
104	104	Laporan hasil Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. 
- Kelembagaan Desa/Desa Adat : kelembagaan desa/deda adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat."	Laporan	1.0
105	105	Laporan Pelaksanaan Misi Kebudayaan ke Dalam negeri dalam rangka Diplomasi Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	Laporan	1.0
106	106	Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. 
- Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia."	Laporan	1.0
107	107	Laporan Pengembangan Bahasa Sastra	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	Laporan	1.0
108	108	Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan."	Laporan	1.0
109	109	Industri Kreatif yang dikembangkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.	Unit	-
110	110	Laporan hasil Pengembangan Lumbung Mataraman	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	- Pengembangan : Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	Laporan	-
111	111	Objek Atraksi Wisata Budaya yang dikembangkan	Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)	"- Atraksi Wisata : Atraksi Wisata adalah suatu kegiatan yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olah raga, pameran/promosi, dan bazar di tempat tertutup dan di tempat terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil.
- Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara."	Objek	-
