<data>
<row _id="1"><No>1</No><Nama Data>Jumlah Pasar Menurut Kemantren</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Informasi/data jumlah bangunan Pasar yang terdapat di Kabupaten/ Negeri dan digunakan sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>29.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Nama Data>Luas Bangunan Pasar Menurut Kemantren</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Informasi/data keluasan dari bangunan Pasar yang terdapat di Kabupaten/ Negeri dan digunakan sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.</Definisi><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>136872,77</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Nama Data>Luas Tanah Pasar Menurut Kemantren</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Informasi/data keluasan dari bangunan Pasar yang terdapat di Kabupaten/ Negeri dan digunakan sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.</Definisi><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>132577.0</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Nama Data>Jumlah Pedagang Pasar Menurut Kemantren</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau  jasa di Pasar Rakyat dan Kawasan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Nama Data>Jumlah Pedagang Kios Menurut Kemantren</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau  jasa di Pasar Rakyat dan Kawasan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>3649.0</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Nama Data>Jumlah Pedagang Los Pasar Menurut Kemantren</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Total pedagang yang menempati atau melakukan aktivitas perdagangan di 
lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak. 
Biasanya merujuk pada total pedagang yang ada dalam suatu pasar. 
</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Nama Data>Jumlah Pedagang Lapak Pasar Menurut Kemantren</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Jumlah pedagang lapak Pasar Kabupaten/ Negeri adalah mengacu pada total pedagang yang menempati lapak atau tempat jualan tidak permanen  di dalam sebuah pasar yang berlokasi di tingkat kabupaten atau negeri  atau total keseluruhan individi atau pelaku usaha yang menempati , mengelola dan melakukan kegiatan jual beli pada lapak- lapak di pasar yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten atau Negeri.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Nama Data>Agen dan Pasar Rakyat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Distributor dan pedagang pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>29.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Nama Data>Distributor B2</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Nama Data>Gudang yang telah terdaftar</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Nama Data>Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pembangunan Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan tersebar di seluruh Pasar Rakyat di Kota Yogyakarta dengan Lokasi Sentral di Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta yang berlokasi di lantai 3 Pasar Beringharjo. Sementara untuk Pasar – Pasar yang tersebar di kota Yogyakarta pemanfaatan sarpras di koordinasikan oleh Koordinartor Pasar yang telah di tunjuk oleh Dinas Perdagangan</Definisi><Satuan>lokasi</Satuan><Data 2025>29.0</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Nama Data>Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Sistem informasi yang dirancang untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data serta informasi terkait aktivitas perdagangannya demi mendukung pengambilan keputusan dan pengendalian perdagangan yang terintegrasi dengan sistem internal, eksternal, dan pusat. Sistem Informasi database pasar rakyat yang terintagrasi dengan pembayaran non tunai akan mendukung digitalisasi pasar rakyat.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>29.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Nama Data>Pelaku Usaha di Bidang Metrologi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Data terkait pelaku usaha baik perorangan atau badanusahayang memiliki dan/atau menggunakan UTTP dalamkegiatanusaha</Definisi><Satuan>pelaku usaha</Satuan><Data 2025>2340.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Nama Data>Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan adalan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Bidang Pasar Rakyat Sub Bidang Sarana dan Prasarana</Definisi><Satuan>pelaku usaha</Satuan><Data 2025>13187.0</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Nama Data>Sarana Distribusi Perdagangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Sarana Distribusi Perdagangan  adalah infrastutktur yang di pergunakan untuk mendukung  dan memfasilitasi agar proses perdagangan berjalan dengan lancar</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>29.0</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Nama Data>Toko Modern</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Toko modern adalah bentuk toko ritel dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan) yang menjual berbagai jenis barang secara eceran, seperti minimarket, supermarket, department store, atau hypermarket, dan juga toko grosir berbentuk perkulakan, yang dikenal dengan tata letak terorganisir, penggunaan teknologi modern (seperti barcode dan kasir otomatis), fasilitas lengkap, serta kebersihan dan kenyamanan yang lebih baik dibandingkan toko tradision</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>175.0</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Nama Data>Kios</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Toko modern adalah bentuk toko ritel dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan) yang menjual berbagai jenis barang secara eceran, seperti minimarket, supermarket, department store, atau hypermarket, dan juga toko grosir berbentuk perkulakan, yang dikenal dengan tata letak terorganisir, penggunaan teknologi modern (seperti barcode dan kasir otomatis), fasilitas lengkap, serta kebersihan dan kenyamanan yang lebih baik dibandingkan toko tradision</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>3660.0</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Nama Data>Pengusaha Kecil</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>12154.0</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Nama Data>Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Koordinasi dan Sosialisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat dengan narasumber BUMN dan Distributor Bahan Kebutuhan Pokok</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Nama Data>Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Fasilitasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Pedagang Pasar Rakyat dengan bekerjasama dengan BUMN dan Distributor Bahan Kebutuhan Pokok</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Nama Data>Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Metrologi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Data terkait wajib tera/tera ulang yang sudah mendapatkanpembinaan (Pengetahuan Umum Metrologi Legal) tentangkewajiban untuk melakukan tera/tera ulang UTTP, dancarapenggunaan UTTP.</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>20.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Nama Data>Kegiatan Pengendalian Stok atau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Intervensi Pemkot dalam pengendalian stok dan ketersediaan barang kebutuhan pokok melalui Kios Segoro Amarto dan Warung Mrantasi</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Nama Data>Kegiatan Penyidikan Metrologi Legal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Nama Data>Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi PA-B2</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Nama Data>Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Nama Data>Pelaksanaan Operasi Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Operasi Pasar dengan bantuan biaya distribusi dari pemerintah menjelang HBKN</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Nama Data>Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Operasi Pasar tanpa bantuan biaya distribusi</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>28.0</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Nama Data>Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan alat ukur laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan satuan laporan</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Nama Data>Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90%</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan alat ukur laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan satuan laporan</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Nama Data>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Data hasil kegiatan tera/tera ulang UTTP yang berupaAlat
Perlengkapan yang digunakan dalam suatu
penakaran/penimbangan/pengukuran (contoh: Anak Timbangan)</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Nama Data>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Data hasil kegiatan tera/tera ulang UTTP yang cara
penggunaannya dengan cara menakar (contoh: Takaran)</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>21.0</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Nama Data>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Data hasil kegiatan tera/tera ulang yang cara penggunaannyadengan cara menimbang (contoh: timbangan meja)</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>38.0</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Nama Data>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Data hasil kegiatan tera/tera ulang yang cara penggunaannyadengan cara mengukur (contoh: meteran kayu)</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Nama Data>Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Distributor/grosir  barang kebutuhan pokok</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Nama Data>Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pemantauan harga setiap hari kerja untuk pasar panauan SP2KP dan setiap hari Senin dan Kamis untuk pasar pantauan harga Kota Yogyakarta</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>365.0</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Nama Data>Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Monitoring dan Pengawasan kepada SPBU, agen/pangkalan LPG bersubsidi,</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Nama Data>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Jasa Akomodasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Nama Data>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Marketplace</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Nama Data>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail adalah strategi pemasaran yang dilakukan dengan cara menjalin kerja sama antara produsen lokal (dalam negeri) dengan pelaku usaha ritel (retail) untuk memasarkan dan mendistribusikan produk-produk dalam negeri kepada konsumen secara lebih luas dan efisien.</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Nama Data>Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pembinaan dan pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dilakukan untuk memastikan bahwa Sarana dan Prasarana Perdagangan dapat beroperasi secara efisien , tertib dan berkelanjutan . Untuk pembinaan dilakukan dengan pembekalan ketrampilan dan meningkatkan pengetahuan juga memastikan kepatuhan regulasi. Sementara untuk pengendalian dilakukan monev , dan pengawasan terhadap kepatuhan hukum.</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Nama Data>Persentase cakupan bina kelompok pedagang informal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>kelompok pedagang terdiri dari pedagang pasar rakyat dan pelaku umkm binaan yang bermitra dengan toko  modern</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>36.726</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Nama Data>Jumlah kelompok pedagang informal yang mendapatkan bantuan binaan pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>jumlah kelompok pedagang terdiri dari pedagang pasar rakyat dan pelaku umkm binaan yang bermitra dengan toko  modern  yang mendapat binaan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>350.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Nama Data>Jumlah kelompok pedagang/usaha informal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>jumlah kelompok pedagang terdiri dari pedagang pasar rakyat dan pelaku umkm binaan yang bermitra dengan toko  modern</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>953.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Nama Data>Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Nama Data>Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Nama Data>Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diawasi Penyaluran dan Penggunaannya dengan Realisasi Minimal 90%</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>28500.0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Nama Data>Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pusat perbelanjaan adalah sebuah kompleks bangunan atau area yang berisi sekelompok toko dan fasilitas komersial lainnya yang dikelola secara terpusat, menyediakan tempat untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa, serta sering kali dilengkapi dengan fasilitas parkir, restoran, dan area hiburan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan berbelanja bagi pelanggan dan menciptakan pusat komunitas yang juga dapat berfungsi sebagai tempat rekreasi dan bersosialisasi.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Nama Data>Toko Swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Toko swalayan adalah toko eceran yang menerapkan sistem pelayanan mandiri (self-service), di mana pembeli memilih dan mengambil sendiri barang yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran. Toko ini menjual berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, minuman, hingga produk rumah tangga, dan bisa berbentuk minimarket, supermarket, atau department store.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Nama Data>Pasar Rakyat yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pedagang dan pengelola pasar rakyat telah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai prasyarat menjadi pedagang dan pengelola pasar rakyat di Kota Yogyakarta.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Nama Data>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Perhotelan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Nama Data>Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan  sangat penting untuk memastikan kelancaran arus barang, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemberdayaan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga pada penguatan kelembagaan dan pemanfaatan teknologi.</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Nama Data>Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Peenjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>24.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Nama Data>Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>N/a</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Nama Data>Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Distributor B2, Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi>Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya (B2) adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memantau dan mengontrol bagaimana B2 didistribusikan, dikemas, dan diberi label guna mencegah potensi bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Pengawasan ini ditujukan pada P-B2 (Produsen B2) untuk memastikan produksi dan kemasan yang aman, pada Distributor B2 untuk mengontrol distribusi yang sesuai standar, dan pada PA-B2 (Pengguna Akhir) untuk memastikan mereka mengetahui dan dapat mengelola risiko penggunaan B2</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Nama Data>Produsen B2 (P-B2)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perdagangan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
</data>
