{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Jumlah Pasar Menurut Kemantren","Dinas Perdagangan","Informasi/data jumlah bangunan Pasar yang terdapat di Kabupaten/ Negeri dan digunakan sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.","unit","29.0"],
    [2,2,"Luas Bangunan Pasar Menurut Kemantren","Dinas Perdagangan","Informasi/data keluasan dari bangunan Pasar yang terdapat di Kabupaten/ Negeri dan digunakan sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.","ha","136872,77"],
    [3,3,"Luas Tanah Pasar Menurut Kemantren","Dinas Perdagangan","Informasi/data keluasan dari bangunan Pasar yang terdapat di Kabupaten/ Negeri dan digunakan sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.","ha","132577.0"],
    [4,4,"Jumlah Pedagang Pasar Menurut Kemantren","Dinas Perdagangan","Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau  jasa di Pasar Rakyat dan Kawasan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.","orang","0.0"],
    [5,5,"Jumlah Pedagang Kios Menurut Kemantren","Dinas Perdagangan","Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau  jasa di Pasar Rakyat dan Kawasan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.","orang","3649.0"],
    [6,6,"Jumlah Pedagang Los Pasar Menurut Kemantren","Dinas Perdagangan","Total pedagang yang menempati atau melakukan aktivitas perdagangan di \nlahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak. \nBiasanya merujuk pada total pedagang yang ada dalam suatu pasar. \n","orang","0.0"],
    [7,7,"Jumlah Pedagang Lapak Pasar Menurut Kemantren","Dinas Perdagangan","Jumlah pedagang lapak Pasar Kabupaten/ Negeri adalah mengacu pada total pedagang yang menempati lapak atau tempat jualan tidak permanen  di dalam sebuah pasar yang berlokasi di tingkat kabupaten atau negeri  atau total keseluruhan individi atau pelaku usaha yang menempati , mengelola dan melakukan kegiatan jual beli pada lapak- lapak di pasar yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten atau Negeri.","orang","0.0"],
    [8,8,"Agen dan Pasar Rakyat","Dinas Perdagangan","Distributor dan pedagang pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting","unit","29.0"],
    [9,9,"Distributor B2","Dinas Perdagangan","","orang","1.0"],
    [10,10,"Gudang yang telah terdaftar","Dinas Perdagangan","Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.","unit","35.0"],
    [11,11,"Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan","Dinas Perdagangan","Pembangunan Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan tersebar di seluruh Pasar Rakyat di Kota Yogyakarta dengan Lokasi Sentral di Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta yang berlokasi di lantai 3 Pasar Beringharjo. Sementara untuk Pasar – Pasar yang tersebar di kota Yogyakarta pemanfaatan sarpras di koordinasikan oleh Koordinartor Pasar yang telah di tunjuk oleh Dinas Perdagangan","lokasi","29.0"],
    [12,12,"Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan","Dinas Perdagangan","Sistem informasi yang dirancang untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data serta informasi terkait aktivitas perdagangannya demi mendukung pengambilan keputusan dan pengendalian perdagangan yang terintegrasi dengan sistem internal, eksternal, dan pusat. Sistem Informasi database pasar rakyat yang terintagrasi dengan pembayaran non tunai akan mendukung digitalisasi pasar rakyat.","unit","29.0"],
    [13,13,"Pelaku Usaha di Bidang Metrologi","Dinas Perdagangan","Data terkait pelaku usaha baik perorangan atau badanusahayang memiliki dan/atau menggunakan UTTP dalamkegiatanusaha","pelaku usaha","2340.0"],
    [14,14,"Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan","Dinas Perdagangan","Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan adalan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Bidang Pasar Rakyat Sub Bidang Sarana dan Prasarana","pelaku usaha","13187.0"],
    [15,15,"Sarana Distribusi Perdagangan","Dinas Perdagangan","Sarana Distribusi Perdagangan  adalah infrastutktur yang di pergunakan untuk mendukung  dan memfasilitasi agar proses perdagangan berjalan dengan lancar","unit","29.0"],
    [16,16,"Toko Modern","Dinas Perdagangan","Toko modern adalah bentuk toko ritel dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan) yang menjual berbagai jenis barang secara eceran, seperti minimarket, supermarket, department store, atau hypermarket, dan juga toko grosir berbentuk perkulakan, yang dikenal dengan tata letak terorganisir, penggunaan teknologi modern (seperti barcode dan kasir otomatis), fasilitas lengkap, serta kebersihan dan kenyamanan yang lebih baik dibandingkan toko tradision","unit","175.0"],
    [17,17,"Kios","Dinas Perdagangan","Toko modern adalah bentuk toko ritel dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan) yang menjual berbagai jenis barang secara eceran, seperti minimarket, supermarket, department store, atau hypermarket, dan juga toko grosir berbentuk perkulakan, yang dikenal dengan tata letak terorganisir, penggunaan teknologi modern (seperti barcode dan kasir otomatis), fasilitas lengkap, serta kebersihan dan kenyamanan yang lebih baik dibandingkan toko tradision","unit","3660.0"],
    [18,18,"Pengusaha Kecil","Dinas Perdagangan","Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta pada tahun berkenaan.","orang","12154.0"],
    [19,19,"Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat","Dinas Perdagangan","Koordinasi dan Sosialisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat dengan narasumber BUMN dan Distributor Bahan Kebutuhan Pokok","kegiatan","1.0"],
    [20,20,"Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat","Dinas Perdagangan","Fasilitasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Pedagang Pasar Rakyat dengan bekerjasama dengan BUMN dan Distributor Bahan Kebutuhan Pokok","kegiatan","1.0"],
    [21,21,"Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Metrologi","Dinas Perdagangan","Data terkait wajib tera/tera ulang yang sudah mendapatkanpembinaan (Pengetahuan Umum Metrologi Legal) tentangkewajiban untuk melakukan tera/tera ulang UTTP, dancarapenggunaan UTTP.","kegiatan","20.0"],
    [22,22,"Kegiatan Pengendalian Stok atau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat","Dinas Perdagangan","Intervensi Pemkot dalam pengendalian stok dan ketersediaan barang kebutuhan pokok melalui Kios Segoro Amarto dan Warung Mrantasi","kegiatan","1.0"],
    [23,23,"Kegiatan Penyidikan Metrologi Legal","Dinas Perdagangan","","kegiatan","0.0"],
    [24,24,"Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi PA-B2","Dinas Perdagangan","","kegiatan","N/a"],
    [25,25,"Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2","Dinas Perdagangan","","kegiatan","N/a"],
    [26,26,"Pelaksanaan Operasi Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Dinas Perdagangan","Operasi Pasar dengan bantuan biaya distribusi dari pemerintah menjelang HBKN","kegiatan","2.0"],
    [27,27,"Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Dinas Perdagangan","Operasi Pasar tanpa bantuan biaya distribusi","kegiatan","28.0"],
    [28,28,"Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi","Dinas Perdagangan","Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan alat ukur laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan satuan laporan","kegiatan","1.0"],
    [29,29,"Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90%","Dinas Perdagangan","Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan alat ukur laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan satuan laporan","kegiatan","1.0"],
    [30,30,"Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan","Dinas Perdagangan","Data hasil kegiatan tera/tera ulang UTTP yang berupaAlat\nPerlengkapan yang digunakan dalam suatu\npenakaran/penimbangan/pengukuran (contoh: Anak Timbangan)","kegiatan","25.0"],
    [31,31,"Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar","Dinas Perdagangan","Data hasil kegiatan tera/tera ulang UTTP yang cara\npenggunaannya dengan cara menakar (contoh: Takaran)","kegiatan","21.0"],
    [32,32,"Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang","Dinas Perdagangan","Data hasil kegiatan tera/tera ulang yang cara penggunaannyadengan cara menimbang (contoh: timbangan meja)","kegiatan","38.0"],
    [33,33,"Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur","Dinas Perdagangan","Data hasil kegiatan tera/tera ulang yang cara penggunaannyadengan cara mengukur (contoh: meteran kayu)","kegiatan","2.0"],
    [34,34,"Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Dinas Perdagangan","Distributor/grosir  barang kebutuhan pokok","unit","N/a"],
    [35,35,"Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan","Dinas Perdagangan","Pemantauan harga setiap hari kerja untuk pasar panauan SP2KP dan setiap hari Senin dan Kamis untuk pasar pantauan harga Kota Yogyakarta","kegiatan","365.0"],
    [36,36,"Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Dinas Perdagangan","Monitoring dan Pengawasan kepada SPBU, agen/pangkalan LPG bersubsidi,","kegiatan","2.0"],
    [37,37,"Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Jasa Akomodasi","Dinas Perdagangan","","kegiatan","N/a"],
    [38,38,"Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Marketplace","Dinas Perdagangan","","kegiatan","2.0"],
    [39,39,"Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail","Dinas Perdagangan","Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail adalah strategi pemasaran yang dilakukan dengan cara menjalin kerja sama antara produsen lokal (dalam negeri) dengan pelaku usaha ritel (retail) untuk memasarkan dan mendistribusikan produk-produk dalam negeri kepada konsumen secara lebih luas dan efisien.","kegiatan","1.0"],
    [40,40,"Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan","Dinas Perdagangan","Pembinaan dan pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dilakukan untuk memastikan bahwa Sarana dan Prasarana Perdagangan dapat beroperasi secara efisien , tertib dan berkelanjutan . Untuk pembinaan dilakukan dengan pembekalan ketrampilan dan meningkatkan pengetahuan juga memastikan kepatuhan regulasi. Sementara untuk pengendalian dilakukan monev , dan pengawasan terhadap kepatuhan hukum.","kegiatan","14.0"],
    [41,41,"Persentase cakupan bina kelompok pedagang informal","Dinas Perdagangan","kelompok pedagang terdiri dari pedagang pasar rakyat dan pelaku umkm binaan yang bermitra dengan toko  modern","persen","36.726"],
    [42,42,"Jumlah kelompok pedagang informal yang mendapatkan bantuan binaan pemda","Dinas Perdagangan","jumlah kelompok pedagang terdiri dari pedagang pasar rakyat dan pelaku umkm binaan yang bermitra dengan toko  modern  yang mendapat binaan","unit","350.0"],
    [43,43,"Jumlah kelompok pedagang/usaha informal","Dinas Perdagangan","jumlah kelompok pedagang terdiri dari pedagang pasar rakyat dan pelaku umkm binaan yang bermitra dengan toko  modern","unit","953.0"],
    [44,44,"Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota","Dinas Perdagangan","","kegiatan","1.0"],
    [45,45,"Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2)","Dinas Perdagangan","","orang","N/a"],
    [46,46,"Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diawasi Penyaluran dan Penggunaannya dengan Realisasi Minimal 90%","Dinas Perdagangan","","unit","28500.0"],
    [47,47,"Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Dinas Perdagangan","Pusat perbelanjaan adalah sebuah kompleks bangunan atau area yang berisi sekelompok toko dan fasilitas komersial lainnya yang dikelola secara terpusat, menyediakan tempat untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa, serta sering kali dilengkapi dengan fasilitas parkir, restoran, dan area hiburan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan berbelanja bagi pelanggan dan menciptakan pusat komunitas yang juga dapat berfungsi sebagai tempat rekreasi dan bersosialisasi.","unit","N/a"],
    [48,48,"Toko Swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Dinas Perdagangan","Toko swalayan adalah toko eceran yang menerapkan sistem pelayanan mandiri (self-service), di mana pembeli memilih dan mengambil sendiri barang yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran. Toko ini menjual berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, minuman, hingga produk rumah tangga, dan bisa berbentuk minimarket, supermarket, atau department store.","unit","N/a"],
    [49,49,"Pasar Rakyat yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Dinas Perdagangan","Pedagang dan pengelola pasar rakyat telah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai prasyarat menjadi pedagang dan pengelola pasar rakyat di Kota Yogyakarta.","unit","N/a"],
    [50,50,"Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Perhotelan","Dinas Perdagangan","","kegiatan","N/a"],
    [51,51,"Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan","Dinas Perdagangan","Pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan  sangat penting untuk memastikan kelancaran arus barang, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemberdayaan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga pada penguatan kelembagaan dan pemanfaatan teknologi.","kegiatan","14.0"],
    [52,52,"Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Peenjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Dinas Perdagangan","","kegiatan","24.0"],
    [53,53,"Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Dinas Perdagangan","","kegiatan","N/a"],
    [54,54,"Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Distributor B2, Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2)","Dinas Perdagangan","Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya (B2) adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memantau dan mengontrol bagaimana B2 didistribusikan, dikemas, dan diberi label guna mencegah potensi bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Pengawasan ini ditujukan pada P-B2 (Produsen B2) untuk memastikan produksi dan kemasan yang aman, pada Distributor B2 untuk mengontrol distribusi yang sesuai standar, dan pada PA-B2 (Pengguna Akhir) untuk memastikan mereka mengetahui dan dapat mengelola risiko penggunaan B2","kegiatan","4.0"],
    [55,55,"Produsen B2 (P-B2)","Dinas Perdagangan","","orang","0.0"]
]}
